Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa terdapat kerugian negara mencapai Rp400 miliar akibat dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan. Kasus ini melibatkan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan Tom Lembong, serta seorang Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI yang berinisial CS. Penahanan kedua tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari upaya penyidikan lebih lanjut.
Kerugian Negara dalam Impor Gula dan Penahanan Tersangka
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Salemba, dengan Tom Lembong ditahan di cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS berada di cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini sesuai dengan perintah penahanan yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024.
Pasal-Pasal yang Dikenakan dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Kejaksaan menerapkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap kedua tersangka. Pasal-pasal yang dikenakan mencakup Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 yang dihubungkan dengan Pasal 18 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut ketentuan hukum ini, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada tersangka mencapai penjara seumur hidup.
Penyalahgunaan Wewenang dalam Izin Impor Gula
Kasus ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan selama Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Salah satu tuduhan adalah bahwa Kementerian Perdagangan memberikan izin impor gula mentah yang melebihi batas kuota yang diperlukan, di mana izin ini kemudian dialokasikan untuk diolah menjadi gula kristal putih. Kegiatan ini dilaporkan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan stok gula nasional dan menstabilkan harga gula di pasar domestik, namun justru melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dampak dari Kebijakan Impor yang Menimbulkan Kerugian Negara
Menurut Kejagung, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak yang dianggap tidak memiliki kewenangan dalam kegiatan ini. Akibatnya, kebijakan yang diambil tidak hanya melanggar aturan tetapi juga berdampak negatif terhadap keuangan negara, sehingga menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah. Hal ini pun memunculkan kritik dari berbagai pihak terhadap kebijakan yang dinilai tidak memperhatikan aturan yang berlaku dan lebih mengutamakan kepentingan tertentu.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka dan Dampak Kasus Terhadap Pemerintahan
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal seumur hidup, dengan ketentuan hukuman minimal 4 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan sektor pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan impor bahan pangan penting seperti gula, yang berdampak langsung pada kondisi ekonomi dan stabilitas harga pangan nasional.