Polisi menetapkan MAT (20), seorang mahasiswa, sebagai tersangka utama dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Santoso (45) di Jalan Padjadjaran atau Ring Road Utara, Sleman, Yogyakarta. Kejadian tragis ini diduga terjadi akibat kurangnya konsentrasi pelaku saat mengemudi karena terlibat dalam aktivitas seksual di dalam mobil.

Kronologi Kecelakaan Fatal

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan menjelaskan bahwa MAT mengendarai mobil Xpander bersama teman wanitanya, N, dari arah Jalan Magelang menuju jalur lambat di kawasan Jombor hingga mendekati simpang UPN. Saat perjalanan, MAT dan N melakukan aktivitas seksual yang mengganggu konsentrasi mengemudi.

“Pelaku melakukan aktivitas seksual sepanjang perjalanan, yang menyebabkan konsentrasi terganggu hingga akhirnya terjadi kecelakaan,” jelas Fikri saat konferensi pers di Polresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).

Tindakan Pelaku Usai Kecelakaan

Berdasarkan pemeriksaan, MAT menyadari telah menabrak sesuatu. Namun, ia memilih terus melanjutkan perjalanan tanpa menghentikan mobil atau memberikan pertolongan kepada korban. Ketika dimintai keterangan, MAT berdalih bahwa ia tidak tahu telah menabrak seseorang, melainkan mengira telah menabrak tiang atau trotoar.

“Saat itu, saya sedang di bawah pengaruh alkohol dan tidak menyadari jika telah menabrak seseorang,” ujar MAT saat memberikan keterangan.

Identitas Korban dan Penyelidikan Polisi

Kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang pria tanpa identitas yang tergeletak di pinggir Jalan Padjadjaran, Kapanewon Mlati, Sleman, pada Kamis (14/11). Korban mengalami luka parah di kepala dan kaki. Polisi kemudian mengidentifikasi korban sebagai Santoso (45), warga Ngaglik, Sleman.

Penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut di wilayah Bantul, sehari setelah kejadian. Setelah pemeriksaan, MAT ditetapkan sebagai tersangka utama.

Ancaman Hukuman untuk Tersangka

MAT kini harus menghadapi ancaman pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan tindakan melarikan diri dari lokasi kecelakaan.

Kasus Tabrak Lari yang Mengundang Perhatian Publik

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan perilaku tidak bertanggung jawab di jalan raya. Polisi dan masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kesadaran dalam berkendara demi keselamatan semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *