Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keputusan ini diambil setelah agresi pasukan Israel di Gaza yang dianggap sebagai tindakan kejahatan perang.
Menurut ICC, Netanyahu dan Gallant diduga bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, pembunuhan, penganiayaan, serta tindakan tidak manusiawi lainnya. Periode tindakan yang diselidiki berlangsung dari Oktober 2023 hingga Mei 2024.
Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, menyatakan bahwa Netanyahu kini berstatus sebagai buronan internasional. Ia mendesak negara-negara anggota ICC untuk menangkap dan menyerahkan Netanyahu ke pengadilan.
Dampak pada Pergerakan Netanyahu dan Gallant
Dengan keputusan ini, Netanyahu dan Gallant secara teoritis menghadapi pembatasan perjalanan internasional. Negara-negara anggota ICC yang berjumlah 124 kini memiliki kewajiban untuk menangkap keduanya jika mereka memasuki wilayah negara anggota.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Josep Borrell, menegaskan bahwa keputusan ICC bersifat mengikat. Semua negara anggota diwajibkan untuk melaksanakan surat perintah ini sesuai hukum internasional.
Amerika Serikat dan Veto Resolusi DK PBB
Di sisi lain, Amerika Serikat terus memberikan veto terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB yang mendesak gencatan senjata di Gaza. Resolusi tersebut meminta penghentian agresi tanpa syarat serta pembebasan sandera oleh Hamas. AS menolak karena khawatir resolusi ini akan memberikan pesan yang salah kepada Hamas dan menghambat upaya negosiasi.
Langkah Lebih Lanjut dari ICC
Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Ibrahim Al-Masri, salah satu pimpinan Hamas, atas tuduhan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan penyanderaan selama konflik di Gaza. Penuntutan atas tindakan tersebut masih terus berlangsung dengan pengumpulan bukti tambahan.
Implikasi Global dari Keputusan ICC
Langkah ICC ini menunjukkan bahwa keadilan internasional berusaha menegakkan hukum atas dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan tanpa memandang jabatan atau kekuasaan. Keputusan ini juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama internasional dalam memastikan pertanggungjawaban hukum.