Kasus penembakan yang melibatkan dua perwira polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, menjadi perhatian publik. Insiden ini terjadi pada Jumat (22/11), ketika Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (57), menembak rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari. Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tidak tertolong dan akhirnya jenazah diterbangkan ke Makassar untuk dimakamkan di kampung halamannya.

Setelah melakukan aksi penembakan, Dadang sempat melarikan diri. Namun, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 03.30 WIB, ia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.

Penyelidikan Awal dan Dugaan Motif

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, mengungkapkan bahwa penembakan dilakukan dari jarak dekat dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu dugaan awal yang mencuat adalah adanya keterkaitan kasus ini dengan tambang ilegal di Solok Selatan. Korban diketahui sedang menangani kasus hukum terkait aktivitas tambang ilegal jenis galian C, yang diduga mendapat perlindungan dari pihak tertentu.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan menggali lebih dalam motif pelaku. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang menghalangi penegakan hukum, termasuk upaya perlindungan terhadap aktivitas ilegal.

Proses Hukum dan Sanksi

Tersangka AKP Dadang Iskandar kini berada dalam pengawasan ketat Ditreskrimum Polda Sumbar. Ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk menghadapi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Polda Sumbar telah melaporkan peristiwa ini kepada Kapolri dan memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil dalam penanganan kasus ini, baik dari sisi etik maupun pidana.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan pengusutan tuntas atas kasus ini. Ia meminta agar setiap pelanggaran yang mencoreng institusi Polri ditindak tegas tanpa memandang pangkat atau jabatan pelaku.

Fakta dan Temuan Penting di Lokasi

Berdasarkan hasil visum, korban tewas akibat dua tembakan di bagian pelipis dan pipi yang tembus hingga tengkuk. Dari senjata pelaku yang berisi 15 peluru, sembilan peluru telah ditembakkan, dengan dua peluru ditemukan di tubuh korban. Polisi kini tengah memeriksa lokasi kejadian, termasuk mengamankan rekaman CCTV yang dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang insiden tersebut.

Respons Publik dan Langkah Evaluasi

Kasus ini juga menuai kritik terhadap standar penanganan tersangka oleh Propam Polri. Beberapa anggota DPR menyoroti perlakuan terhadap Dadang yang tidak diborgol selama proses pemeriksaan. Hal ini dinilai tidak sesuai prosedur, mengingat tersangka diduga melakukan tindak pembunuhan.

Namun, Polda Sumbar membela keputusan tersebut dengan alasan strategi pemeriksaan. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistiawan menyatakan bahwa pelaku dalam kondisi gangguan mental sehingga pendekatan khusus diperlukan agar pelaku dapat memberikan keterangan secara terbuka.

Penegasan Polri dan Komitmen Transparansi

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Bareskrim Polri telah mengirimkan tim ke Sumatera Barat untuk membantu proses penyelidikan. Polri berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan memastikan bahwa motif pelaku akan diungkap secara menyeluruh.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam menjaga integritas institusi penegak hukum di tengah berbagai isu yang dihadapi. Dengan langkah transparansi yang dijanjikan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, sekaligus memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap profesionalisme Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *