Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, telah menyepakati pemindahan lima narapidana kasus narkoba yang tergabung dalam kelompok Bali Nine ke Australia. Mengutip laporan Reuters pada Sabtu (23/11), kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela KTT APEC di Peru.
Kesepakatan tersebut juga dikonfirmasi oleh Asisten Menteri Keuangan Australia, Stephen Jones, dalam konferensi pers di hari yang sama. Menurut Jones, ini merupakan langkah penting dalam memperkuat hubungan diplomatik antara kedua negara.
Konfirmasi Menteri Hukum Indonesia
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan memfasilitasi proses pemindahan narapidana ini. Selain itu, pihaknya juga berencana mengupayakan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini ditahan di Australia.
Kelompok Bali Nine sendiri adalah sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 2005 ketika mencoba menyelundupkan heroin ke Bali. Dua pemimpin kelompok ini, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi mati pada 2015, sementara tujuh lainnya menjalani berbagai hukuman, termasuk hukuman seumur hidup.
Ketegangan Diplomatik Akibat Eksekusi
Eksekusi mati terhadap dua pimpinan Bali Nine pada 2015 sempat memicu ketegangan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Australia. Sebagai bentuk protes, pemerintah Australia bahkan menarik duta besarnya dari Jakarta. Meski demikian, hubungan kedua negara kembali membaik seiring dengan kerja sama di berbagai bidang, termasuk kesepakatan pemindahan narapidana ini.
Permintaan dari Negara Lain
Selain Australia, pemerintah Prancis juga mengajukan permintaan untuk memulangkan seorang tahanan dari Indonesia ke negaranya. Meski saat ini belum ada aturan baku terkait pemindahan tahanan internasional, Menteri Hukum RI memastikan bahwa pemerintah akan memproses permintaan ini dengan tetap menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
Supratman juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum Indonesia oleh negara-negara sahabat. Ia menambahkan bahwa pemindahan narapidana ini tidak hanya demi menjaga hubungan baik antarnegara, tetapi juga untuk kepentingan Indonesia, mengingat banyaknya WNI yang ditahan di luar negeri.
Pemindahan Mary Jane Veloso
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga mengumumkan rencana pemindahan Mary Jane Veloso, narapidana asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba. Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina untuk menyelesaikan sisa masa hukumannya. Sebelumnya, eksekusi terhadap Mary Jane sempat ditunda pada menit terakhir pada tahun 2015.
Langkah Penting dalam Diplomasi dan Penegakan Hukum
Kesepakatan antara Indonesia dan Australia ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama internasional. Pemerintah Indonesia juga menunjukkan komitmennya dalam menjaga hubungan baik dengan negara sahabat tanpa mengesampingkan prinsip hukum nasional.