Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan bahwa sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga 10 November 2024. Sebagian besar perangkat tersebut dibawa oleh penumpang yang kembali dari luar negeri. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 2 ribu unit dibandingkan periode Agustus hingga Oktober 2024, yang tercatat sebanyak 9 ribu unit.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, masyarakat diperbolehkan membawa iPhone 16 dari luar negeri untuk keperluan pribadi. Namun, Febri menegaskan bahwa pemerintah akan memblokir IMEI perangkat tersebut jika terbukti diperjualbelikan. “Jika ada indikasi perangkat diperjualbelikan, kami akan memblokir IMEI-nya,” kata Febri di Jakarta Selatan pada Kamis (21/11).

Upaya Mencegah Penjualan iPhone 16 yang Tidak Resmi

Untuk mencegah masuknya iPhone 16 secara ilegal, Kemenperin akan mengembangkan mekanisme pengecekan barang elektronik yang dibawa ke Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan mencocokkan IMEI perangkat dengan data paspor pemilik saat pendaftaran di Bea Cukai di bandara atau pelabuhan.

Febri menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan perangkat yang dibawa benar-benar digunakan oleh pemilik paspor dan bukan untuk tujuan komersial. “Kami sedang mempertimbangkan langkah lebih lanjut, termasuk memblokir IMEI perangkat iPhone 16 yang dijual di Indonesia melalui jalur bawaan penumpang,” tambah Febri.

Hambatan Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Hingga saat ini, iPhone 16 belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35% yang diwajibkan oleh pemerintah. Apple sedang mengajukan proposal investasi baru agar dapat memenuhi persyaratan tersebut.

Proposal investasi senilai Rp1,59 triliun diterima oleh Kemenperin pada 19 November 2024. Investasi ini mencakup rencana pembangunan pabrik Mesh AirPods Max di Bandung, pusat pengembangan produk, serta pendanaan untuk Apple Academy di Bali dan Jakarta.

Pengaruh Larangan terhadap Harga iPhone Lainnya

Sementara itu, larangan penjualan iPhone 16 berdampak pada penurunan harga seri iPhone lainnya di Indonesia sejak Agustus 2024. Beberapa seri seperti iPhone 13, iPhone 14, dan iPhone 15 mengalami penyesuaian harga.

Sebagai contoh, harga iPhone 13 dengan kapasitas 128GB saat ini berada di angka Rp10,25 juta, sedikit lebih tinggi dibandingkan Rp9,99 juta pada Agustus 2024. Untuk iPhone 15 Pro Max dengan kapasitas 1TB, harganya telah turun menjadi Rp31,24 juta dari sebelumnya Rp33,99 juta.

Pemerintah Tegaskan Investasi Harus Menguntungkan Indonesia

Kemenperin juga menyatakan akan mengkaji lebih lanjut dampak dari proposal investasi Apple. Pemerintah ingin memastikan bahwa investasi tersebut adil dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Vietnam dan India. Selain itu, investasi ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendukung industri lokal sebagai bagian dari rantai pasok global.

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia menyoroti pentingnya sertifikasi TKDN dan upaya pemerintah untuk melindungi pasar lokal dari praktik ilegal. Proposal investasi Apple menjadi harapan untuk mengatasi kendala ini dan mendukung pengembangan ekonomi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *