Natal adalah momen spesial yang selalu dinantikan oleh umat Kristiani setiap tanggal 25 Desember. Di Indonesia, perayaan Natal menjadi momen libur nasional yang kerap dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga dan kerabat. Namun, di sejumlah negara, perayaan Natal justru tidak diperbolehkan, bahkan ada yang memberikan sanksi bagi mereka yang melakukannya.
Daftar Negara yang Melarang Perayaan Natal
1. Somalia
Pemerintah Somalia telah melarang perayaan Natal sejak 2009. Larangan ini didasarkan pada syariat Islam yang menjadi dasar hukum negara tersebut. Natal dianggap tidak relevan dengan ajaran Islam. Perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperbolehkan dilakukan secara terbuka, khususnya di hotel dan tempat umum, demi mencegah serangan dari kelompok militan seperti Al-Shabaab. Namun, warga non-Muslim masih diizinkan merayakannya di tempat pribadi seperti rumah atau kompleks khusus.
2. Korea Utara
Korea Utara dikenal sebagai salah satu negara dengan kebijakan paling ketat terhadap kebebasan beragama. Sejak 1948, pemerintah Korea Utara melarang perayaan Natal secara terbuka. Warga yang ketahuan merayakan Natal dapat menghadapi hukuman berat, termasuk penjara. Meskipun konstitusi negara ini menyebutkan kebebasan beragama, praktik nyata di lapangan sangat berbeda, terutama untuk agama-agama non-komunis.
3. Brunei Darussalam
Brunei Darussalam melarang perayaan Natal di ruang publik sejak 2014. Umat Kristiani diperbolehkan merayakannya secara tertutup dengan izin khusus dari pihak berwenang. Pemerintah khawatir bahwa perayaan Natal secara berlebihan dapat memengaruhi keyakinan umat Muslim di negara tersebut. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai denda hingga Rp280 juta atau hukuman penjara maksimal lima tahun.
4. Iran
Iran, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, juga memberlakukan larangan ketat terhadap perayaan Natal di tempat umum. Segala bentuk aktivitas seperti mendirikan pohon Natal atau memasang dekorasi dilarang keras. Kendati demikian, umat Kristiani masih diperbolehkan merayakan Natal di tempat-tempat pribadi, seperti rumah atau gereja.
5. Tajikistan
Tajikistan juga melarang perayaan Natal di ruang publik, termasuk pemasangan dekorasi atau mengenakan pakaian khas Natal. Pemerintah setempat menilai larangan ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan agama. Namun, seperti di Iran, umat Kristiani di Tajikistan dapat merayakan Natal di tempat pribadi.
Natal Bukan Hari Libur Nasional di Banyak Negara
Selain negara yang melarang Natal, ada juga sejumlah negara yang tidak menjadikan Natal sebagai hari libur nasional. Negara-negara seperti Afghanistan, Jepang, dan Laos tidak memberikan hari libur khusus untuk Natal. Hal ini membuat perayaan Natal di negara-negara tersebut berlangsung secara terbatas di kalangan komunitas Kristiani.