Seorang wanita berusia 31 tahun bernama Melody Sharon (MS) ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap suaminya, AG (35). Kejadian ini terjadi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, setelah sang suami memergoki istrinya berselingkuh. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa tersangka saat ini telah ditahan.

“Tersangka sudah kita tahan,” ujar Nicolas pada Sabtu (21/12/2024). Melody Sharon dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kronologi Kejadian Kekerasan

Peristiwa ini bermula ketika AG memergoki istrinya yang tengah bersama pria lain. Kejadian tersebut berlangsung pada dini hari, Jumat (8/12/2024). Berdasarkan penyelidikan, awalnya Melody berdalih kepada suaminya bahwa ia hendak beristirahat. Namun, AG yang merasa curiga melacak lokasi ponsel istrinya dan menemukan bahwa ponsel itu bergerak ke arah lokasi kejadian di Jakarta Timur.

Sesampainya di lokasi, AG mencoba menemui istrinya, tetapi Melody menolak berkomunikasi dan segera masuk ke dalam mobilnya. Ketika AG berusaha menghentikannya, Melody melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi. Akibatnya, kaki AG yang sudah berada di dalam mobil ikut terseret sejauh 200 meter. Peristiwa ini menyebabkan AG mengalami luka serius, termasuk patah tulang di kaki kanannya.

Investigasi dan Proses Hukum

Melody Sharon awalnya tidak menghadiri panggilan pertama dari kepolisian. Namun, pada panggilan kedua, ia hadir dan menjalani pemeriksaan. Setelah gelar perkara dilakukan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Saat ini, Melody ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, turut mengunggah foto luka-luka yang dialami korban, termasuk kondisi kaki AG yang patah. Sahroni mengecam tindakan tersebut dan mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Reaksi dan Harapan Publik

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan Melody Sharon dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *