Lima narapidana kasus Bali Nine akhirnya dipulangkan ke Australia setelah hampir dua dekade menjalani hukuman di Indonesia. Para narapidana ini tiba di Darwin, Australia, pada Minggu (15/12/2024), menggunakan pesawat yang berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Proses pemulangan mereka dilakukan dengan pengawalan ketat, melibatkan pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) serta perwakilan Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Kelima narapidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam rencana penyelundupan lebih dari 8 kilogram heroin dari Bali ke Australia pada tahun 2005.
Kronologi Kasus Bali Nine
Kasus Bali Nine bermula ketika kelompok ini ditangkap di Bali pada 2005. Empat kurir narkoba, yaitu Scott Rush, Michael Czugaj, Renae Lawrence, dan Martin Stephens, ditangkap di Bandara Ngurah Rai dengan narkoba yang diikatkan ke tubuh mereka. Sementara itu, Andrew Chan, salah satu pemimpin kelompok ini, juga ditangkap di bandara. Tersangka lainnya, Myuran Sukumaran, Matthew Norman, Si Yi Chen, dan Tan Duc Thanh Nguyen, ditemukan di sebuah hotel di Kuta bersama barang bukti perlengkapan yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang dianggap sebagai pemimpin kelompok ini, dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi pada April 2015. Sementara itu, anggota lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Indonesia.
Kesepakatan Pemulangan atas Dasar Kemanusiaan
Proses pemulangan lima narapidana Bali Nine ini tidak lepas dari perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Australia. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menjembatani kesepakatan ini dengan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Meskipun permohonan grasi dan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo sebelumnya tidak dikabulkan, perubahan kepemimpinan politik memungkinkan kesepakatan atas dasar kemanusiaan untuk mengizinkan para narapidana pulang ke Australia.
Meski demikian, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pemulangan ini bukan bentuk pengampunan. Sebaliknya, para narapidana diminta untuk menjalani rehabilitasi dan pemantauan lebih lanjut di Australia.
Serah Terima di Bandara Ngurah Rai
Proses penyerahan narapidana dilakukan di ruang VIP Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat Indonesia, termasuk Dir Binapi Ditjen Pas, Erwedi Supriyatno, serta perwakilan dari Australia seperti Lauren Richardson, Regional Director Home Affairs Australia. Pesawat yang membawa kelima narapidana beserta perwakilan Kedubes Australia lepas landas pada pukul 10.35 WITA dan mendarat dengan selamat di Darwin pada pukul 14.42 waktu setempat.
Imbauan dan Kesimpulan
Pemulangan lima anggota Bali Nine ini menjadi salah satu langkah penting dalam hubungan diplomatik Indonesia dan Australia. Keputusan ini didasarkan pada kemanusiaan, dengan tetap memastikan para narapidana melanjutkan rehabilitasi di negara asal mereka.