Anggota Polres Pemalang, Briptu WT, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penipuan terkait penerimaan bintara Polri. Keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Ruang Tribrata Polres Pemalang pada Rabu (8/1/2025).

Ketua KKEP, AKBP Pranata, memimpin sidang yang berlangsung tertutup. Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, menyatakan bahwa sidang ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pemalang untuk menjaga integritas institusi. “Briptu WT terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Keputusan PTDH ini mencerminkan upaya tegas dalam menegakkan profesionalisme,” ujarnya.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menambahkan bahwa berkas perkara Briptu WT telah diserahkan ke Kejari Pemalang. Pihak kejaksaan kini tengah memverifikasi kelengkapan dokumen tersebut.

Penipuan Penerimaan Bintara Polri: Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Suratmo, seorang warga Pemalang, berharap kedua anaknya dapat diterima menjadi anggota Polri. Briptu WT, yang mengetahui keinginan tersebut, mengaku bisa membantu dengan syarat Suratmo menyediakan sejumlah uang.

Suratmo kemudian menjual sawah miliknya seluas 2.600 meter persegi seharga Rp 1 miliar demi memenuhi permintaan WT. Sebanyak Rp 900 juta disetorkan kepada WT dengan harapan anaknya dapat lolos menjadi anggota Polri. Namun, janji tersebut hanyalah tipu muslihat belaka. Kedua anak Suratmo dinyatakan gagal dalam proses seleksi.

“WT beralasan uang itu digunakan untuk berbagai keperluan, seperti permintaan dari Kapolres dan Polda. Namun, ternyata semua itu hanya kebohongan,” ungkap Suratmo, yang kini hanya bisa pasrah dan berharap uangnya kembali.

Korban Meminta Keadilan

Suratmo mengungkapkan bahwa WT menggunakan berbagai alasan untuk meminta uang, mulai dari dana transportasi hingga keperluan keluarga. Ia berharap ada keadilan dalam kasus ini dan uangnya bisa kembali.

“Sebagian uang diberikan secara bertahap dengan alasan-alasan seperti hajatan kakak WT dan ongkos perjalanan Kapolres. Saya sangat berharap agar uang tersebut dapat dikembalikan,” kata Suratmo.

Pelajaran dari Kasus Penipuan

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi tawaran yang melibatkan uang dalam jumlah besar, terutama dalam proses yang seharusnya berlangsung secara transparan. Polres Pemalang melalui keputusan tegas ini menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas kepolisian dan menindak pelanggaran etik secara serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *