Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan tindakan tegas dengan menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang berada di wilayah perairan Tangerang. Penyegelan ini dilakukan atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, yang disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, kemudian diteruskan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.

“Penyegelan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa aturan di laut tetap dihormati. Negara tidak boleh kalah,” tegas Pung, atau yang akrab disapa Ipunk, dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (9/1/2024).

Pagar Laut Ilegal Tanpa Izin Resmi

Pemasangan pagar laut ini dikategorikan ilegal karena tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, kehadiran pagar ini dinilai mengganggu akses nelayan dalam melaut, sehingga merugikan mata pencaharian mereka.

“Setelah kami lakukan pengecekan, tidak ada dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh KKP terkait pemasangan pagar ini. Nelayan pun mengeluhkan bahwa pagar ini menghambat aktivitas mereka di laut,” jelas Ipunk.

Dugaan Pemasangan Diam-Diam

Berdasarkan temuan tim PSDKP, pagar laut tersebut diduga dipasang secara sembunyi-sembunyi pada waktu tertentu saat petugas pengawasan tidak berpatroli. Pemasangan ini dimulai sejak Agustus 2024, dengan panjang awal 7 kilometer, hingga akhirnya mencapai 30,16 kilometer pada akhir tahun yang sama.

“Pagar yang dibuat dari bambu ini sepertinya hanya sebagai tanda sementara. Struktur ini tidak kokoh dan sangat mudah dicabut, sehingga kemungkinan besar pemasangannya dilakukan diam-diam,” kata Ipunk.

Tenggat Waktu dan Langkah Tegas

Pemerintah memberikan batas waktu selama 20 hari kepada pemilik pagar untuk mencabutnya. Jika dalam waktu tersebut pagar tidak dihilangkan, pihak KKP akan mengambil tindakan untuk meratakannya. Selain itu, sanksi denda juga akan dikenakan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab atas aktivitas ilegal ini.

“Kami tidak akan membiarkan tindakan ilegal seperti ini. Pagar tersebut harus dicabut dalam 20 hari, jika tidak, kami akan bertindak tegas untuk meratakannya,” tegas Ipunk.

Penegakan Hukum dan Dampak kepada Nelayan

Selanjutnya, tim penyidik PSDKP akan melanjutkan investigasi terkait pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini. Dengan penyegelan ini, KKP berharap dapat memulihkan hak nelayan untuk mengakses laut tanpa hambatan.

“Penyegelan ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga melindungi nelayan yang dirugikan oleh adanya pagar tersebut,” tambah Ipunk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *