Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel). Laporan ini terkait penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan PT Timah. Meskipun perhitungan Bambang telah diverifikasi di pengadilan, langkah hukum terhadapnya menuai kritik dari berbagai kalangan.

Pengamat hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyatakan bahwa melaporkan seorang ahli ke polisi adalah tindakan yang keliru. “Ahli di persidangan bertugas memberikan pandangan berdasarkan keahliannya, yang kemudian menjadi bahan pertimbangan hakim. Polisi seharusnya menolak laporan ini,” ujarnya pada Sabtu (11/1/2025).

Hibnu menegaskan bahwa pendapat ahli bersifat independen. Jika pandangan ahli dianggap kurang relevan, hakim dapat mengabaikannya tanpa harus melibatkan proses hukum terhadap ahli tersebut. “Pendapat ahli adalah bagian dari keilmuan, bukan untuk dipidanakan,” tambahnya.

Kronologi Pelaporan

Bambang Hero dilaporkan oleh Andi Kusuma, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan Bangka Belitung. Dalam laporannya, Andi menuduh Bambang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. Menurut Andi, Bambang tidak kompeten menghitung kerugian negara dan hanya mengandalkan data dari satelit.

Andi juga mengklaim bahwa hasil perhitungan Bambang berdampak buruk pada perekonomian daerah. “Jika benar kerugian mencapai Rp271 triliun, kami mendukung. Namun, hal itu harus dibuktikan dengan jelas,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Babel, Rabu (8/1/2025).

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Nyoman Merthadana, menyatakan bahwa laporan masih dalam tahap pendalaman. “Laporan telah diterima dan akan kami kaji lebih lanjut,” jelasnya.

Fakta di Persidangan

Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang PT Timah telah dihitung dengan metode yang valid. Data satelit dari 2015 hingga 2022 menunjukkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Bambang kemudian melakukan analisis laboratorium untuk memperkuat temuan tersebut.

Hasilnya, kerugian lingkungan di luar kawasan hutan seluas 95.017 hektare mencapai Rp47,7 triliun. Sementara itu, kerugian dalam kawasan hutan seluas 75.345 hektare mencapai Rp223,3 triliun. Total kerugian lingkungan mencapai Rp271 triliun, dengan rincian:

  1. Kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun.
  2. Kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp75,4 triliun.
  3. Biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp11,8 triliun.

Jaksa juga mengungkap bahwa kerusakan ini mengakibatkan dampak serius pada ekosistem dan masyarakat setempat. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp300 triliun, termasuk kerugian lingkungan.

Kritik Terhadap Pelaporan Ahli

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pelaporan Bambang Hero tidak berdasar. “Ahli hanya memberikan pendapat berdasarkan keilmuannya. Jika ada pihak yang tidak setuju, mereka dapat menghadirkan ahli lain untuk memberikan pandangan berbeda,” ucapnya. Abdul juga menegaskan bahwa memberikan pendapat di persidangan bukanlah tindakan kriminal.

Sementara itu, Bambang Hero tetap mempertahankan kredibilitasnya sebagai saksi ahli yang ditunjuk Kejaksaan Agung. Metode yang ia gunakan telah diakui dan diterima oleh pengadilan.

Vonis dan Tindakan Hukum Lanjutan

Dalam kasus ini, beberapa terdakwa telah divonis. Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Suranto Wibowo, dan Amir Syahbana masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Rusbani, Pelaksana Tugas Kadis ESDM, divonis dua tahun penjara. Selain itu, dua pengusaha, Helena Lim dan Harvey Moeis, masing-masing divonis lima dan enam setengah tahun penjara.

Putusan hakim menegaskan bahwa kerugian negara akibat korupsi dan kerusakan lingkungan sangat besar. Fakta ini menjadi perhatian serius bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Indonesia.

Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap ahli yang memberikan kontribusi bagi penegakan hukum. Pelaporan terhadap Bambang Hero Saharjo menimbulkan pertanyaan besar tentang penghormatan terhadap keilmuan dan proses hukum. Diharapkan, aparat penegak hukum dapat bertindak bijaksana dalam menangani laporan semacam ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *