Sebuah video yang merekam keluhan siswa SD Negeri 078481 Ulunaai Hiligoo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang siswa mengungkapkan bahwa mereka tidak mendapatkan pelajaran selama satu bulan penuh karena tidak ada guru yang hadir di sekolah.
Dalam video tersebut, siswa itu berkata, “Halo Bapak Ibu, ini SDN 078481 Ulunaai Hiligoo. Ini keadaan gurunya, tidak ada sama sekali.” Siswa tersebut juga menambahkan bahwa meskipun ada guru yang datang, mereka hanya membunyikan lonceng tanpa memberikan materi pelajaran. Video ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @ceritamedancom pada Kamis, 16 Januari 2025.
Kepala Sekolah dan Pemerintah Berikan Klarifikasi
Menanggapi video tersebut, Kepala Sekolah SD Negeri 078481 Ulunaai Hiligoo, Warnami Lafau, membantah klaim yang disampaikan dalam video. Warnami menjelaskan bahwa video tersebut direkam pada 14 Januari 2025, saat dirinya sedang menghadiri urusan dinas di kantor Dinas Pendidikan. Ia juga menyebutkan bahwa salah satu guru terlambat hadir karena kondisi cuaca buruk seperti hujan deras dan banjir.
“Pada hari itu sebenarnya sudah ada seorang guru yang tiba di sekolah, tetapi keterlambatannya sudah terlanjur terekam dalam video,” ujar Warnami pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa lokasi sekolah sangat terpencil, tanpa infrastruktur jalan dan jembatan yang memadai. Guru yang hendak mengajar harus berjalan kaki selama lebih dari dua jam melewati medan berat seperti sungai, hutan, dan tebing curam. Saat hujan deras, wilayah ini sering dilanda banjir yang menghalangi akses para guru untuk mencapai sekolah.
Langkah Pemerintah Kabupaten Nias
Menanggapi viralnya video tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias segera membentuk tim investigasi yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tim ini bertugas memeriksa kehadiran para guru di sekolah tersebut.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nias, Rahmat Chrisman Zaip, sebanyak lima guru telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait absensi mereka. “Jika terbukti melanggar aturan, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan,” kata Rahmat pada Minggu, 19 Januari 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Nias, Kharisman Halawa, menyebutkan bahwa sembilan guru bertugas di SD Negeri 078481 Ulunaai Hiligoo, terdiri dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN), dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan empat guru tidak tetap. Saat ini, semua guru tersebut sedang dalam proses pemeriksaan.
Infrastruktur Minim Hambat Pendidikan
SD Negeri 078481 Ulunaai Hiligoo terletak di wilayah yang sangat terisolir, berjarak sekitar 8,5 kilometer dari desa utama, dan hanya bisa dicapai dengan berjalan kaki. Para guru harus melintasi medan berbatu dan menyeberangi 13 sungai, yang membutuhkan waktu hingga dua jam perjalanan.
Kondisi semakin sulit saat hujan turun, karena banjir kerap terjadi di sungai-sungai yang dilintasi. Selain itu, sekolah ini tidak memiliki fasilitas rumah dinas untuk guru, aliran listrik, maupun akses air bersih yang memadai. Pemerintah Kabupaten Nias berencana membuka akses jalan menuju desa-desa terpencil, termasuk Dusun III tempat sekolah ini berada. Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama. Saat ini, masih terdapat 19 desa di Kabupaten Nias yang belum memiliki akses jalan beraspal.
Kharisman menekankan pentingnya dukungan anggaran untuk infrastruktur agar layanan pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan dapat merata. “Kami sangat membutuhkan peningkatan konektivitas ke desa-desa terisolir,” tambahnya.
Harapan dan Tindakan Lanjutan
Pihak sekolah dan pemerintah berharap perhatian serius dari pihak terkait untuk meningkatkan aksesibilitas dan fasilitas di sekolah ini. Jika ditemukan pelanggaran terkait ketidakhadiran guru, sanksi disiplin akan diterapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai upaya mendukung pemerataan pendidikan di wilayah terpencil, diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi kendala geografis, infrastruktur, dan sumber daya manusia.