Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar resmi menutup PARQ Ubud, yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’, pada Senin (20/1/2025). Lokasi usaha akomodasi ini berada di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali. Penutupan dilakukan karena PARQ Ubud melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Gianyar.

Menurut Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, penutupan ini telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan undang-undang. “Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, serta telah melalui proses yang seharusnya,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Pelanggaran yang Dilakukan PARQ Ubud

PARQ Ubud dinilai melanggar Pasal 19 ayat 3 dalam Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu, usaha ini juga melanggar Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Selama beroperasi, PARQ Ubud menjadi sorotan karena sering digunakan oleh warga negara asing (WNA) untuk berbagai aktivitas. Bahkan, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sudah tiga kali mengunjungi lokasi tersebut untuk melakukan pemantauan.

Tahapan Penutupan dan Langkah Tegas Pemkab Gianyar

Sebelum penutupan dilakukan, Pemkab Gianyar telah mengundang pengelola PARQ Ubud untuk mengikuti rapat sebanyak dua kali, yaitu pada 30 Mei 2024 dan 1 November 2024. Namun, pemilik usaha belum dapat menunjukkan dokumen perizinan dasar yang diwajibkan.

Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha, menjelaskan bahwa pihak pengelola PARQ Ubud sebenarnya sudah menyatakan kesanggupan untuk menghentikan sementara operasional hingga semua izin yang diperlukan terpenuhi. Namun, kesepakatan tersebut tidak segera direalisasikan, sehingga tindakan penutupan harus dilakukan.

Sebagai langkah tegas, Satpol PP Gianyar memasang spanduk di area PARQ Ubud dengan tulisan: “Penghentian sementara operasional PARQ Ubud sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan”. Selain itu, aktivitas pada bangunan yang berada di lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) juga dihentikan sepenuhnya. Pengelola diwajibkan untuk mengembalikan kondisi lahan seperti semula.

Dampak dan Pesan Penutupan

Penutupan PARQ Ubud yang sempat diwarnai kericuhan menjadi langkah penting dalam menjaga ketertiban di Gianyar. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Gianyar untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu, sekaligus melindungi keberlanjutan lingkungan dan tatanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *