Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Satgas Pangan Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel gudang dan fasilitas produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) yang berlokasi di Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025). Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam proses produksi minyak goreng bermerek MinyaKita.
Dari penyegelan tersebut, sebanyak 7.800 botol dan 275 dus MinyaKita disita. Setiap dus berisi 12 botol minyak goreng berukuran 1 liter. “Kami menemukan berbagai pelanggaran di fasilitas PT NNI. Untuk itu, kami mengambil langkah penyegelan guna menghentikan sementara operasional perusahaan,” ungkap Mendag Budi Santoso.
Pelanggaran yang Ditemukan pada Produksi MinyaKita
Pemeriksaan mendalam mengungkapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI. Salah satu pelanggaran utama adalah masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk MinyaKita telah habis. Meski demikian, perusahaan tetap melanjutkan produksinya, yang jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk MinyaKita. Perusahaan ini juga diketahui tidak memenuhi syarat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 tentang aktivitas pengepakan, yang menjadi persyaratan wajib untuk produsen minyak goreng jenis repaker.
Hal lain yang cukup serius adalah dugaan pemalsuan surat rekomendasi izin edar. Surat tersebut dibuat seolah-olah berasal dari Kementerian Perdagangan, padahal tidak demikian adanya.
Penggunaan Minyak Non-DMO dan Ketidaksesuaian Harga
PT NNI juga dilaporkan menggunakan minyak goreng yang tidak termasuk dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk memproduksi MinyaKita. Lebih jauh, minyak goreng yang diproduksi diduga tidak memenuhi standar ukuran yang tertera pada label, di mana isinya kurang dari 1 liter.
Selain itu, harga jual MinyaKita yang ditetapkan oleh PT NNI tidak sesuai dengan ketentuan. MinyaKita dijual dengan harga Rp15.500, padahal seharusnya produk ini dipasarkan dengan harga Rp14.500 sesuai aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk produk repaker.
Imbauan kepada Pelaku Usaha Minyak Goreng
Mendag Budi Santoso menegaskan pentingnya mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam proses produksi dan distribusi minyak goreng. “Kami meminta seluruh pelaku usaha untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan agar harga minyak goreng dapat kembali normal dan terjangkau bagi masyarakat,” jelasnya.
Jika pelanggaran serupa terus dilakukan, pemerintah tidak akan segan mencabut izin usaha perusahaan terkait. Langkah ini diharapkan mampu menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain untuk tetap menjaga integritas dan memprioritaskan kepentingan konsumen.