Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap basah dua kapal berbendera Singapura yang terlibat dalam pencurian pasir laut di wilayah perairan Indonesia. Kedua kapal tersebut, MV YC 6 dan MV ZS 9, diketahui melakukan aktivitas ilegal berupa pengerukan pasir laut tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Kapal Berbendera Singapura Tertangkap Saat Menyedot Pasir Laut

Penangkapan ini terjadi saat kapal pengawas KKP tengah berpatroli di perairan Batam, Kepulauan Riau. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut kedapatan menyedot pasir laut sebanyak 10 ribu meter kubik hanya dalam waktu 9 jam operasi. Aktivitas pengerukan ilegal ini dilakukan dalam satu perjalanan yang berlangsung selama 3 hari.

Menurut keterangan nakhoda, kapal-kapal tersebut kerap kali masuk ke wilayah perairan Indonesia, bahkan hingga 10 kali dalam sebulan, tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Mereka hanya membawa dokumen pribadi seperti ijazah nakhoda dan akta kelahiran, namun tidak memiliki izin operasional maupun dokumen kelautan resmi lainnya.

Dampak Besar Terhadap Lingkungan dan Potensi Kerugian Negara

Pung Nugroho, yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Jika dihitung secara kasar, pencurian pasir laut yang dilakukan selama satu bulan oleh satu kapal dapat mencapai 100.000 meter kubik pasir. Jika hal ini terjadi terus-menerus selama satu tahun, kerugian yang ditimbulkan dapat mencapai ratusan miliar rupiah.

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal ini untuk melindungi sumber daya laut Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, negara berkewajiban untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan mencegah eksploitasi sumber daya alam yang melampaui batas.

Langkah Tegas Pemerintah dan Pengawasan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia, melalui KKP, terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Pung menekankan bahwa penegakan hukum akan terus dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Pada saat yang sama, Viktor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan izin apapun terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut. Ia menambahkan bahwa jika kegiatan ilegal ini dibiarkan terus berlangsung, potensi kerugian negara akan semakin besar.

Komitmen untuk Menjaga Kelestarian Laut

Ipunk menegaskan bahwa negara akan terus hadir untuk melindungi sumber daya kelautan Indonesia dari praktik-praktik ilegal seperti pencurian pasir laut. KKP akan memastikan bahwa semua kegiatan pemanfaatan sumber daya alam laut harus sesuai dengan peraturan yang ada dan menjaga ekosistem laut tetap lestari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *