Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, Androu Ashraf Ramzi Salib (24), harus dideportasi setelah berbuat onar di wilayah Ampelgading, Pemalang. Ashraf awalnya datang ke Indonesia untuk menikahi seorang janda yang ia kenal melalui media sosial. Namun, setelah rencananya tidak berjalan sesuai harapan, ia mulai menunjukkan perilaku agresif, hingga akhirnya membuat warga setempat merasa resah.

Penangkapan dan Deportasi oleh Imigrasi

Ashraf diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Pemalang pada Kamis (3/10) di sebuah hotel di Pemalang. Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ia resmi dideportasi pada Kamis (10/10/2024). Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pemalang, Washono, menyebutkan bahwa Ashraf melanggar Pasal 75 Ayat 1 dan Pasal 78 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pada hari ini, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Pemalang telah melakukan pendeportasian terhadap WNA asal Mesir yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Dia dikenakan Pasal 78 dan Pasal 75 terkait pelanggaran izin tinggal,” ujar Washono.

Perilaku yang Meresahkan Warga

Masalah ini bermula ketika Ashraf datang ke Pemalang untuk menikahi seorang janda dengan dua anak. Namun, karena merasa dipersulit dalam proses pernikahan, Ashraf mulai bertindak di luar batas, sering kali mengancam warga sekitar dengan menggunakan senjata tajam. Tindakannya membuat warga sekitar ketakutan, sehingga pihak imigrasi segera turun tangan setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.

Menurut Washono, Ashraf diketahui memasuki Indonesia dengan menggunakan visa wisata pada 24 Agustus 2024. Izin tinggalnya habis pada 23 September 2024, namun ia tetap berada di Indonesia, melebihi batas waktu yang diperbolehkan selama 10 hari.

Pernikahan Gagal dan Ulah di Pemalang

Ashraf mengakui bahwa ia telah melakukan pernikahan secara agama dengan wanita yang ia kenal lewat Facebook selama empat tahun. Mereka berkomunikasi melalui media sosial hingga akhirnya Ashraf datang ke Indonesia untuk pertama kalinya pada Agustus 2024. Namun, karena merasa dipersulit dalam mengurus pernikahan tersebut, Ashraf mulai sering mengamuk, mengancam warga, dan berkendara secara ugal-ugalan di daerah Ampelgading.

“Yang bersangkutan ini membuat keresahan dengan memberikan ancaman kepada warga sekitar, terkait masalah pernikahannya,” jelas Washono.

Proses Deportasi dan Pelanggaran Izin Tinggal

Selain perilakunya yang meresahkan, Ashraf juga melanggar peraturan imigrasi karena overstay, yakni tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin yang diizinkan. Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak imigrasi, diketahui bahwa Ashraf menggunakan visa wisata, namun tujuan utamanya adalah untuk menikahi seorang wanita asal Pemalang.

Karena terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal serta membuat keresahan di masyarakat, Ashraf akhirnya dideportasi sebagai bagian dari Operasi Jagratara, sebuah operasi serentak yang dilakukan oleh pihak imigrasi dalam rangka pengawasan orang asing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *