Sandi Butar Butar, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik melalui konten ‘room tour’ alat operasional Damkar Depok, kini tidak lagi menjabat di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok. Sandi, yang sebelumnya viral karena memaparkan kerusakan alat pemadam kebakaran dan menyebutkan dugaan korupsi di instansi tersebut, telah diberitahukan bahwa kontraknya tidak diperpanjang.

Surat yang mengonfirmasi penghentian kontraknya ini diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2025 dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024. Dalam surat itu disebutkan bahwa masa kerja Sandi dimulai pada 10 November 2015 dan berakhir pada 31 Desember 2024. Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok menyampaikan terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan oleh Sandi selama ini.

Penjelasan Dinas Pemadam Kebakaran Depok

Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, menjelaskan bahwa alasan utama di balik keputusan ini adalah berakhirnya masa kontrak Sandi yang sudah selesai. Selain itu, evaluasi kinerja tahunan yang dilakukan oleh Dinas Damkar Depok juga berperan dalam keputusan tersebut.

“Tidak ada perpanjangan kontrak karena masa kerja sudah berakhir. Kami melakukan evaluasi setiap tahun, dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kontrak tidak diperpanjang,” ujar Tesy dalam keterangannya.

Selain Sandi, ada dua petugas lainnya yang juga mengalami hal serupa, yakni kontraknya tidak diperpanjang. Tesy menegaskan bahwa keputusan ini telah diinformasikan melalui surat resmi, termasuk pemberitahuan terkait penghentian kontrak kepada pihak terkait.

Surat Pemberitahuan dan Proses Administrasi

Surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok tidak hanya ditujukan kepada Sandi Butar Butar, tetapi juga kepada dua petugas lainnya yang kontraknya tidak diperpanjang. Surat itu menguraikan bahwa mereka diberitahukan secara resmi mengenai status pekerjaan mereka.

“Dokumen ini sah dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, dan telah ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen di bidang operasional kebakaran,” tambah Tesy.

Sandi sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mengungkapkan kondisi alat operasional Damkar Depok yang menurutnya rusak dan juga mengungkapkan adanya dugaan korupsi di instansi tersebut. Meskipun kasus korupsi tersebut sudah diselidiki, status dua orang tersangka dalam kasus itu akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *