Insiden mengejutkan terjadi di Pattaya, Thailand, di mana atlet muay thai asal Australia, Jayson Tonkin, ditemukan dalam kondisi koma di sebuah kamar hotel bersama mayat rekannya. Peristiwa ini memunculkan sejumlah spekulasi dan menjadi sorotan media internasional, terutama karena adanya temuan obat-obatan terlarang di lokasi kejadian.
Penemuan di Kamar Hotel Pattaya
Menurut laporan dari Daily Mail, Jayson Tonkin ditemukan bersama jenazah seorang pria di kamar nomor 2412 di Hotel Vogue, Pattaya, pada Rabu dini hari (30/10/2024). Di sekitar mereka, ditemukan ketamin, ganja, serta alat-alat terkait narkoba. Berdasarkan pengakuan staf hotel, mereka mendengar keributan dari kamar Tonkin, dan suara teriakan yang diduga datang dari atlet tersebut sebelum mereka masuk.
Klarifikasi Identitas Korban yang Meninggal
Sejumlah media Thailand awalnya melaporkan bahwa Tonkin adalah korban yang meninggal, namun laporan dari Daily Mail memastikan bahwa Tonkin masih hidup dan kini dalam keadaan koma di ICU rumah sakit. Rekannya, pria yang tak disebutkan namanya dan hanya mengenakan celana pendek hitam serta tas pinggang, adalah yang ditemukan meninggal dunia di kamar hotel tersebut.
Kondisi Kesehatan dan Latar Belakang Tonkin
Tonkin, yang memiliki julukan “The Dingo,” berada di Thailand sejak bulan lalu untuk mempersiapkan pertandingan melawan juara dunia WBC Muay Thai, Tengnueng Sitjaesairoong. Pertarungan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober, namun harus ditunda karena hujan deras dan rencananya akan digelar ulang pada November. Hingga kini, kondisi kesehatan Tonkin masih dalam perawatan intensif, dan belum ada kepastian kapan ia bisa pulih.
Riwayat Kecanduan dan Ancaman Hukuman
Tonkin mengakui bahwa ia memiliki riwayat kecanduan ganja sejak usia 17 tahun, yang kemudian berkembang ke penggunaan narkoba lain, termasuk merokok “es” atau kristal metamfetamin. Situasi ini diperparah dengan ditemukannya ketamin di kamar hotel yang dia tempati, yang membuatnya terancam hukuman pidana. Ketamin dikategorikan sebagai obat kelas 2 di Thailand, dan kepemilikannya dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 5 tahun.