Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YZ, yang menjadi buronan Interpol dalam kasus judi online, berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi di Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (2/12/2024). Penangkapan dilakukan saat YZ melintasi pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center, setelah sebelumnya berangkat dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa YZ telah masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 atas permintaan NCB Beijing. “YZ diduga terlibat dalam kelompok kriminal yang mengoperasikan platform judi online. Ia bertanggung jawab atas transfer dan pencucian uang dari hasil kegiatan tersebut,” ujar Yuldi dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).

Modus Operasi dan Keuntungan yang Fantastis

YZ diketahui memanfaatkan manipulasi data untuk menjalankan operasinya. Dari tindakannya tersebut, ia berhasil meraup keuntungan mencapai 130 juta yuan atau setara dengan Rp284 miliar. Praktik ini menjadi salah satu alasan kuat dirinya menjadi target pencarian internasional oleh Interpol.

Proses Penindakan oleh Imigrasi

Saat pemeriksaan di Batam, YZ terdeteksi memiliki status HIT pada sistem Border Control Management, yang menunjukkan keterkaitannya dengan Red Notice. Petugas Imigrasi segera membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam untuk penyelidikan lebih lanjut.

Keesokan harinya, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mulai menangani kasus YZ dengan koordinasi bersama Interpol Indonesia. Proses ini mencakup pendalaman dugaan tindak pidana yang dilakukan YZ serta penegasan statusnya sebagai subjek Red Notice.

Penyerahan kepada NCB Interpol

Pada Kamis (5/12/2024), tersangka YZ diserahkan kepada NCB Interpol untuk proses hukum lebih lanjut. Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional dan mencegah masuknya WNA yang berpotensi merugikan Indonesia. “Kami akan terus bersinergi dengan Interpol dan pihak terkait untuk memastikan wilayah Indonesia bebas dari ancaman kriminal seperti ini,” tutup Yuldi.

Penangkapan ini menjadi salah satu contoh kolaborasi internasional dalam memberantas kejahatan lintas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *