Seorang calon wakil gubernur (cawagub) Papua berinisial YB diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, GR, di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Tidak hanya itu, YB juga dikabarkan memaksa istrinya untuk melakukan tindakan tidak pantas, yaitu hubungan badan dengan kakak kandung korban.

Pertemuan di Hotel Berujung Konflik

Kejadian ini bermula pada Minggu (1/12) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIT, ketika YB meminta istrinya untuk bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Yapen Selatan. Menurut penuturan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, YB berdalih ingin menyelesaikan persoalan rumah tangga mereka.

“Pelaku meminta korban datang ke hotel untuk membahas masalah rumah tangga,” jelas Kombes Benny, Jumat (6/12/2024).

Saat berada di kamar hotel, YB memaksa korban untuk meminum minuman keras. Ketika korban menolak, minuman tersebut tumpah dan membasahi pakaian korban. Hal ini memicu kecurigaan GR terhadap niat sebenarnya dari suaminya.

Kejutan Tidak Terduga: Kakak Korban Ditemukan Mabuk di Kamar

Ketika GR membuka tirai pintu kamar, ia terkejut melihat kakaknya dalam kondisi mabuk berat di dalam ruangan tersebut. Pelaku kemudian memaksa GR untuk melakukan hubungan badan dengan kakaknya sendiri.

“Korban dipaksa membuka pakaian oleh pelaku, tetapi korban menolak ajakan tersebut dan berusaha melarikan diri,” lanjut Kombes Benny.

Pelaku Menyusul dan Melakukan Kekerasan

Setelah berhasil kabur dari hotel, korban kembali ke rumahnya. Namun, sekitar pukul 04.00 WIT, YB mendatangi rumah korban dan terlibat cekcok yang berujung pada tindakan penganiayaan. Pelaku menyeret korban dengan menarik rambutnya, menampar kepala korban sebanyak dua kali, hingga korban tidak sadarkan diri.

“Pelaku juga merobek pakaian korban dan mengancamnya untuk kembali ke hotel. Namun, korban menolak,” jelas Benny.

Korban Melaporkan Peristiwa ke Polisi

Ancaman yang diterima korban membuatnya melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Biak Numfor. Korban harus menempuh perjalanan menggunakan speedboat untuk sampai ke kantor polisi. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Papua untuk penanganan lebih lanjut.

Ancaman Hukum untuk Pelaku

YB terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku bisa dijerat Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Pentingnya Perlindungan Korban Kekerasan

Kasus ini mencerminkan perlunya penguatan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Proses hukum yang adil dan tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *