Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memutuskan membebaskan Supriyani, seorang guru SD Negeri 4 Baito, dari tuduhan penganiayaan terhadap siswa. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (25/11), hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Pulihkan Nama Baik Guru Supriyani
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menegaskan bahwa Supriyani tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan. Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar hak-haknya, seperti kedudukan, harkat, dan martabat, dikembalikan. Selain itu, barang bukti yang disita selama proses hukum juga harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Hakim memberikan peluang kepada JPU dan pihak Supriyani melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya hukum jika diperlukan. “Setelah vonis ini, baik jaksa maupun terdakwa memiliki hak untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Stevie dalam persidangan.
Latar Belakang Kasus Supriyani
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Supriyani menganiaya seorang siswa berusia 8 tahun, yang merupakan anak seorang anggota polisi, pada April 2024. Jaksa mendakwa Supriyani berdasarkan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, dalam proses hukum, jaksa menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti kuat untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari Supriyani.
Tuntutan Jaksa Sejalan dengan Putusan Hakim
Dalam sidang yang digelar sebelumnya pada 11 November, JPU Ujang Sutisna juga telah menuntut pembebasan Supriyani. Jaksa mempertimbangkan bahwa meskipun ada dugaan tindakan fisik, hal tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana karena tidak ada niat jahat. “Kami melihat tidak ada hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini,” kata Ujang Sutisna.
Kemenangan Hukum untuk Supriyani
Vonis bebas ini memberikan keadilan bagi Supriyani sekaligus menjadi pelajaran penting mengenai perlindungan hak-hak guru dalam menjalankan tugasnya. Hakim dan jaksa sepakat bahwa tuduhan terhadap Supriyani tidak didukung oleh bukti yang cukup.