Putusan Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti dibacakan lantang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini – Kasus yang melibatkan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti serta dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, akan dibacakan putusannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini. Informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim) yang dilihat pada Senin (8/1/2024), menyebutkan putusan akan dibacakan pada Senin, 8 Januari 2024 pukul 10.00 WIB. . Pengacara HAM Haris Azhar sebelumnya dinyatakan bersalah memfitnah Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga mendesak agar Haris Azhar segera ditahan.
Pada Senin, 13 November 2023, dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum Sandy Handika membacakan dakwaan dan mengatakan, “Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Haris Azhar dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.” Jaksa Penuntut Umum mendakwa Haris Azhar melakukan tindak pidana subsider berupa denda Rp 1 juta dan tambahan hukuman enam bulan penjara serta hukuman empat tahun penjara.
Bersamaan dengan itu, Fatia Maulidiyanti divonis tiga tahun enam bulan penjara atas dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Marves. Karena Haris Azhar dianggap sopan selama persidangan, permintaan Fatia relatif lebih rendah dibandingkan permintaannya. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fatia dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui proses hukum dan memaksa. Pernyataannya ia mendasarkan pada dakwaan pertama yang menggunakan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Fatia Maulidiyanti divonis tiga tahun enam bulan penjara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan, kata jaksa penuntut umum, Senin, 13 November 2023, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain hukuman tiga tahun enam bulan penjara, Fatia juga mendapat hukuman tiga tahun enam bulan penjara. tambahan berupa denda Rp 500.000 dan hukuman tambahan tiga bulan penjara.