Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo berhasil mengamankan seorang juru parkir liar yang menarik tarif parkir tidak wajar sebesar Rp 100.000. Juru parkir tersebut diketahui memanfaatkan momen haul ke-113 Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di kawasan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, membenarkan bahwa petugas telah mengamankan juru parkir dengan inisial RMA karena memungut biaya parkir yang tidak sesuai aturan.
“Jukir liar tersebut sudah ditangkap di Semanggi,” jelas Didik dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/10/2024). Didik mengungkapkan bahwa RMA memanfaatkan acara haul tersebut dengan membuat karcis parkir dadakan dan menetapkan tarif hingga Rp 100.000 per kendaraan.
Tindakan Lanjutan dan Penyelidikan
Menurut Didik, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Solo untuk menangani kasus ini lebih lanjut karena tarif yang dikenakan jauh melebihi ketentuan yang berlaku. “Ini sudah masuk ranah pungli, jadi akan ditangani oleh Tim Saber Pungli Solo. Bukan hanya pelanggaran Perda,” tegas Didik.
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial melalui unggahan akun Instagram @surakarta***, yang memperlihatkan percakapan antara jemaah haul dan jukir liar tersebut. Dalam video tersebut, jukir sempat menanyakan apakah jemaah akan menginap atau tidak sebelum menetapkan tarif parkir sebesar Rp 100.000. Video ini memicu keluhan dari warga yang merasa tarif parkir terlalu mahal.
Kesulitan Pelacakan Juru Parkir Liar oleh Dishub Solo
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Taufiq Muhammad, mengaku kesulitan melacak juru parkir yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan karena video yang viral tidak mencantumkan lokasi jelas. Namun, tim Dishub terus melakukan penyisiran di lapangan untuk menemukan jukir liar tersebut. Taufiq juga mengungkapkan bahwa Dishub sudah menerima aduan serupa terkait tarif parkir yang mencapai Rp 200.000 di acara haul tersebut.
“Tim kami terus melakukan pengecekan di lapangan, tapi detail lokasinya belum disebutkan,” ujar Taufiq. Ia juga menegaskan bahwa juru parkir yang menarik tarif tinggi tersebut bukan petugas resmi dari Dishub Solo.
Penyediaan Kantung Parkir Resmi untuk Jemaah
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Dishub Solo telah menyiapkan sejumlah kantung parkir resmi bagi jemaah yang datang menghadiri haul di Solo. Beberapa lokasi parkir yang disediakan antara lain di Benteng Vastenburg, The Park Solo Baru, Gilingan, Terminal, sepanjang Jalan Ir. Juanda, dan Pedaringan.
Taufiq juga menjelaskan bahwa tarif parkir yang berlaku di lokasi resmi bersifat progresif, disesuaikan dengan durasi parkir. “Tarif parkir resmi untuk bus adalah Rp 20.000, mobil Rp 5.000, dan Elf Rp 10.000 per dua jam,” jelasnya.
Dengan penyediaan lokasi parkir resmi dan pengaturan tarif yang transparan, Dishub Solo berharap dapat mencegah adanya praktik parkir liar dan pungli yang merugikan masyarakat.