Seorang pria berinisial FA, yang diketahui sudah memiliki istri, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan asusila di sebuah pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat. Perilaku tidak senonoh tersebut terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, dan korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang di hari yang sama.
FA ditangkap di kediamannya, di wilayah Bandung, sehari setelah laporan diterima polisi. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (6/12/2024), FA, yang mengenakan seragam tahanan oranye dan tangan diborgol, hanya bisa menunduk lesu saat dibawa oleh polisi.
Aksi Asusila yang Viral di Media
Perilaku eksibisionisme ini terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di sebuah toko yang berada di pusat perbelanjaan Trans Studio Mall (TSM) Bandung. Berdasarkan keterangan dari Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, pelaku mendekati korban yang tengah mengantre di kasir. Di belakang korban, pelaku melakukan masturbasi dan mengeluarkan cairan yang kemudian mengenai tangan dan pakaian korban.
Korban awalnya tidak menyadari aksi pelaku. Ia baru mengetahui adanya cairan aneh setelah diberitahu oleh seorang pengunjung lain dan kasir toko. Setelah dicek, cairan tersebut diduga adalah sperma. Kejadian ini membuat korban segera memeriksa rekaman CCTV bersama pihak toko dan menemukan bahwa pelaku memang melakukan tindakan asusila di belakangnya.
Penangkapan Cepat Berkat Bukti CCTV
Berdasarkan bukti kuat dari rekaman CCTV, polisi dengan cepat mengidentifikasi pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Dalam pemeriksaan, FA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia merasa khilaf.
Saat dihadirkan di konferensi pers, FA tidak banyak memberikan penjelasan. Ketika ditanya oleh Kapolrestabes Bandung mengenai frekuensi perbuatannya, FA mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan aksi serupa. “Maaf, saya khilaf,” ujarnya singkat.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
FA kini menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya. Ia dikenakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua pasal ini mengatur tentang larangan mempertontonkan atau mengekspos bagian tubuh secara tidak pantas di tempat umum. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai 10 tahun penjara.
Pentingnya Edukasi dan Pencegahan Kasus Eksibisionisme
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perilaku asusila di tempat umum dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. Edukasi mengenai dampak hukum dan moral dari perilaku asusila juga perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.