Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Depok, Jawa Barat. Seorang pria bernama Luthfi Ramdhani (30) tega melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya yang berinisial TA (24) dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok.
“Pelaku saat ini sudah resmi berstatus tersangka,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok, Iptu Santy, dalam konferensi pers pada Senin (2/12/2024). Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Motif Kekerasan: Cemburu Buta
Kekerasan ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap istrinya. Luthfi menuduh TA memiliki hubungan dengan seorang pria lain, sehingga memicu pertengkaran yang berlangsung selama seminggu terakhir.
“Motif utama pelaku adalah rasa cemburu karena menduga korban memiliki teman pria,” ungkap Iptu Santy. Selama sepekan tersebut, korban mengaku telah mengalami kekerasan fisik sebanyak tiga kali.
Kronologi Kejadian
Insiden penganiayaan terjadi pada Jumat (29/11/2024) malam. TA sebelumnya berpamitan kepada suaminya untuk mengunjungi rumah neneknya di Mampang, Pancoran Mas, Depok. Setelah sampai, korban pergi makan malam bersama seorang teman dan kembali ke rumah neneknya sekitar pukul 22.30 WIB.
Namun, pelaku yang sudah berada di rumah nenek korban langsung marah-marah. Pelaku kemudian menuduh korban tidak jujur mengenai keberadaannya. Saat korban bersiap pulang dengan sepeda motor, pelaku mendadak memukul kepala korban dengan benda keras.
Korban berusaha melarikan diri ke dalam rumah neneknya, namun pelaku tetap mengejarnya hingga ke dalam kamar. Di sana, pelaku melanjutkan penganiayaan dengan memukul dan menendang korban secara bertubi-tubi. Warga yang mendengar kejadian tersebut segera melerai dan membawa pelaku keluar dari lokasi.
Luka Berat dan Penanganan Medis
Akibat kejadian tersebut, TA menderita luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, leher, bahu, dan dahi. Korban segera dilarikan ke RS Bhakti Yudha untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Luthfi kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun atas tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap istrinya.