Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar Polda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menjelaskan bahwa sidang ini menghasilkan tiga keputusan utama: tindakan Robig dinyatakan tercela, ia harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 14 hari, dan diberhentikan secara tidak hormat.

Anam juga memastikan bahwa proses sidang dilakukan secara terbuka. “Keluarga korban diizinkan menyaksikan langsung jalannya sidang, termasuk pembacaan keputusan. Hal ini menunjukkan transparansi proses etik,” ujar Anam.

Bukti dan Penolakan Alibi Aipda Robig

Dalam sidang, Aipda Robig mengajukan pembelaan, tetapi majelis kode etik menolaknya karena bukti yang diajukan bertentangan dengan fakta di lapangan. Rekaman CCTV yang diperlihatkan di sidang menunjukkan tindakan Robig menembak tiga siswa, yang salah satunya meninggal dunia, tidak sesuai dengan klaimnya bahwa ia berusaha membubarkan tawuran.

Majelis kode etik menyatakan tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi Polri. Hal ini diperkuat oleh kesaksian dari berbagai pihak, termasuk tim Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa aksi tersebut memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Tanggapan Keluarga dan Publik

Keluarga Gamma, melalui ayah korban, Andi Prabowo, merasa puas dengan keputusan PTDH terhadap Robig. “Harapannya, banding yang diajukan tidak diterima karena tindakan Robig sudah jelas melanggar,” tegasnya. Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin, menambahkan bahwa putusan ini sesuai dengan tuntutan keluarga, mengingat tindakan Robig dilakukan di luar tugas resmi dan tanpa ancaman terhadap nyawanya.

Publik juga menyambut baik langkah tegas Polda Jawa Tengah dalam memberikan sanksi kepada Robig. Kompolnas mengapresiasi keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin di institusi kepolisian.

Status Pidana: Robig Resmi Jadi Tersangka

Selain dipecat, status Aipda Robig kini telah berubah menjadi tersangka dalam kasus pidana penembakan. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang diadakan Polda Jateng pada hari yang sama. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa hasil investigasi menunjukkan cukup bukti untuk menaikkan status Robig menjadi tersangka.

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak karena mencerminkan pelanggaran serius dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Dengan keputusan tegas ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi anggota kepolisian lainnya untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas.

Kasus Aipda Robig Zaenudin menjadi bukti bahwa pelanggaran etik dan hukum oleh anggota kepolisian tidak akan ditoleransi. Proses transparan dalam sidang etik dan pidana menunjukkan komitmen institusi terhadap penegakan hukum yang adil. Keluarga korban dan masyarakat berharap bahwa langkah ini menjadi awal perubahan positif dalam institusi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *