Kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang wanita berinisial F (20) di Bekasi Utara, Kota Bekasi, telah terungkap. Dalam waktu kurang dari sepekan setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku. Berikut penjelasan lengkap mengenai kronologi, motif, hingga penangkapan tersangka.

Kronologi Kejadian Penyiraman Air Keras

Insiden ini terjadi pada Sabtu malam, 7 Desember 2024, di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara. Awalnya, korban sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor milik suaminya. Hal ini terjadi setelah motornya mogok di jalan, sehingga korban bertukar motor dengan suaminya yang membawa motor tersebut ke bengkel.

Namun, di tengah perjalanan pulang, korban diserang oleh pelaku yang membuntutinya. Pelaku kemudian mendekati korban di lokasi yang minim pencahayaan dan langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke tubuh korban. Korban yang merasakan panas luar biasa segera membuka baju di tengah jalan karena kesakitan. Kejadian ini sempat terekam video yang menjadi viral di media sosial.

Korban mengalami luka bakar di bagian depan tubuh serta punggung. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi untuk pemulihan luka-lukanya.

Motif di Balik Tindakan Keji

Pelaku yang bernama Arjuhan Rosetiyoni (25) ternyata memiliki hubungan khusus dengan korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa Arjuhan adalah kekasih korban selama setahun terakhir, meskipun korban sudah memiliki suami.

Motif tindakan keji tersebut adalah rasa cemburu yang mendalam. Pelaku merasa sakit hati karena korban sering bertemu dengan laki-laki lain tanpa sepengetahuannya. Hal ini memicu pelaku untuk menyakiti korban dengan merencanakan serangan menggunakan air keras.

Pada November 2024, pelaku membeli cairan asam sulfat secara daring dengan niat untuk melukai korban. Rasa sakit hati akibat kebohongan korban menjadi alasan utama di balik tindakan pelaku.

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Polsek Bekasi Utara dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis malam, 12 Desember 2024. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan cukup bukti dari hasil investigasi.

Pelaku saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Barang bukti berupa sepeda motor, sandal jepit, kaus, dan ponsel telah diamankan oleh pihak berwenang.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Arjuhan Rosetiyoni resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berat yang direncanakan. Ia dijerat dengan Pasal 354 subsider Pasal 353 subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal delapan tahun penjara atas tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tindakan penganiayaan dengan rencana sebelumnya memiliki ancaman hukuman yang lebih berat dibanding penganiayaan tanpa perencanaan.

Dampak dan Proses Pemulihan Korban

Korban masih dalam tahap pemulihan setelah mengalami luka bakar serius di bagian tubuhnya. Hingga saat ini, ia dirawat di RSUD Kota Bekasi untuk memastikan proses pemulihannya berjalan dengan baik. Peristiwa ini juga menjadi perhatian masyarakat, khususnya dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan domestik dan sosial.

Kasus ini menunjukkan bagaimana rasa cemburu dan sakit hati yang tidak terkendali dapat mendorong seseorang melakukan tindakan berbahaya. Penanganan cepat oleh pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Selain itu, perlindungan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan di lingkungan sosial menjadi sangat penting untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *