Marisa Putri, seorang mahasiswi asal Kampar, Riau, divonis bersalah atas insiden kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46). Kejadian tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024. Dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba jenis amphetamine, Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize berwarna biru dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hendah Karmila, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Marisa. Ia dinyatakan melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 UU Lalu Lintas. Selain hukuman penjara, Surat Izin Mengemudi (SIM) Marisa juga dicabut selama dua tahun setelah masa tahanan selesai.

Kronologi Kecelakaan

Insiden ini bermula ketika Marisa, yang sedang berada dalam kondisi tidak sadar akibat dugem semalaman, memutuskan untuk mengemudikan mobilnya. Saat melaju dari arah timur ke barat di Jalan Tuanku Tambusai, Marisa menabrak Renti yang sedang berkendara dengan sepeda motor.

Tabrakan itu menyebabkan korban jatuh dan mengalami cedera parah di bagian kepala. Tragisnya, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Meski sempat melarikan diri, Marisa kembali ke lokasi kecelakaan setelah memutar arah di sekitar Mal SKA, di mana warga sudah ramai berkumpul untuk mengevakuasi korban.

Petugas kepolisian yang sedang bertugas langsung mengamankan Marisa bersama mobilnya. Tes urine yang dilakukan menunjukkan bahwa Marisa positif menggunakan narkoba jenis amphetamine. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis terkait pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Vonis dan Hukuman Tambahan

Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa tindakan Marisa tidak dapat dibenarkan dan tidak ada alasan yang bisa meringankan perbuatannya. Insiden ini tidak hanya menyebabkan kematian korban tetapi juga memberikan dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan bahwa SIM Marisa dicabut selama dua tahun sebagai sanksi tambahan. Adapun barang bukti berupa mobil Toyota Raize milik Marisa dikembalikan kepada terdakwa, sementara sepeda motor korban diserahkan kepada keluarganya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya mengemudi di bawah pengaruh narkoba dan pentingnya tanggung jawab dalam berlalu lintas. Hukuman yang diterima Marisa diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *