Polisi berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kediri, Jawa Timur. Pelaku, Yusak Cahyo Utomo (35), adalah adik kandung dari salah satu korban, Kristina (34). Peristiwa ini mencuri perhatian publik karena pelaku tega menghabisi nyawa kakak kandungnya beserta keluarganya hanya karena diliputi rasa dendam dan sakit hati.

Latar Belakang Konflik Keluarga

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini didasari oleh dendam mendalam yang dirasakan Yusak terhadap Kristina. Rasa jengkel tersebut muncul setelah Kristina melontarkan perkataan yang dirasa merendahkan ketika Yusak meminta pinjaman uang. Selain itu, pelaku juga menyimpan sakit hati karena Kristina melarang ayah mereka menikah lagi, yang semakin memperburuk hubungan di antara keduanya.

Kronologi Kejadian: Kekejaman yang Dilakukan Pelaku

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (5/12/2024), ketika Yusak mendatangi rumah kakaknya. Pelaku melancarkan aksinya sendirian menggunakan senjata berupa palu. Akibat serangan brutal tersebut, tiga orang tewas di tempat, yaitu Agus Komarudin (38), Kristina (34), dan anak pertama mereka, Christian Agusta Wiratmaja Putra (9). Sementara anak bungsu mereka, berinisial SPY (8), ditemukan dalam kondisi kritis dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Setelah menghabisi nyawa para korban, Yusak mengambil sejumlah barang berharga dari rumah tersebut, termasuk mobil Avanza putih milik keluarga itu. Barang-barang tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku untuk melarikan diri, tetapi rencana tersebut gagal setelah polisi berhasil menangkapnya kurang dari 24 jam sejak jenazah ditemukan.

Penemuan Jenazah yang Mengejutkan Warga

Jenazah keluarga ini pertama kali ditemukan oleh Supriono, rekan kerja Agus yang merasa curiga karena korban tidak hadir di sekolah selama dua hari tanpa kabar. Ketika Supriono mencoba mengetuk pintu rumah mereka sekitar pukul 09.00 WIB, ia tidak mendapatkan jawaban. Melalui celah pintu, ia melihat tangan salah satu korban terjepit dengan bercak darah di sekitarnya. Penemuan ini segera dilaporkan ke perangkat desa dan pihak kepolisian.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Kapolres Kediri mengungkapkan bahwa pelaku akan dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi oleh Yusak adalah hukuman mati. Tindakan keji ini tidak hanya mencoreng hubungan keluarga tetapi juga meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat sekitar.

Pelajaran dari Kasus Kediri

Kasus pembunuhan keluarga di Kediri ini menjadi pengingat penting tentang bagaimana konflik keluarga yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tragedi. Peran komunikasi yang baik dan pengelolaan emosi sangat penting untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *