Polresta Deli Serdang menetapkan seorang guru berinisial SW dari SMPN 1 STM Hilir sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang siswa bernama Rindu Syahputra Sinaga (14). Penetapan ini dilakukan setelah polisi menggelar perkara pada 19 November 2024.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, menyatakan bahwa SW dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan revisi dari UU RI No 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
“Statusnya sudah naik menjadi tersangka setelah gelar perkara. Kami masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap SW sebelum dilakukan penahanan,” ujar Raphael pada Senin (2/12/2024).
Kronologi Insiden yang Berujung Kematian
Kasus ini bermula pada Kamis (19/9/2024), ketika korban Rindu Syahputra Sinaga dihukum oleh gurunya, SW, untuk melakukan squat jump sebanyak 100 kali. Hukuman tersebut diberikan karena korban tidak bisa menghafal nama-nama nabi yang tercantum dalam Alkitab.
Sehari setelah hukuman itu, korban mengeluhkan rasa sakit kepada ibunya, Yuliana Padang. Pada Jumat (20/9/2024), ia ditemukan demam dan berbaring lemas di ruang tengah rumahnya di Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir.
Kondisi kesehatan Rindu terus memburuk meskipun telah dibawa berobat ke beberapa fasilitas medis. Pada Senin (23/9), ia dirawat di Puskesmas Talun Kenas dan kemudian dibawa ke bidan desa setempat. Dua hari kemudian, korban dirujuk ke Klinik Pratama Mayen di Desa Limau Mungkur, tetapi kondisinya semakin parah.
Pada Kamis dini hari (26/9), korban dirujuk ke RSU Sembiring Deli Tua. Namun, nasib tragis menimpanya; Rindu dinyatakan meninggal dunia pada pagi harinya.
Investigasi dan Tindakan Lanjutan
Setelah kematian korban, pihak kepolisian melakukan ekshumasi untuk memastikan penyebab kematiannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SW resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, hingga saat ini SW belum ditahan.
Dampak dan Implikasi Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan dalam dunia pendidikan. Tindakan yang dilakukan SW dinilai melanggar batas kewajaran dan menyebabkan kematian seorang siswa. Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting untuk semua pihak dalam melindungi hak anak-anak.