Kepolisian Bali berhasil menangkap dua warga negara (WN) Rusia yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Badung. Keduanya, perempuan berusia 26 tahun berinisial AK dan lelaki berumur 31 tahun berinisial MT, diketahui telah menjalankan praktik prostitusi online melalui situs web yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) dari 129 negara.
Menurut Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, jaringan ini sudah beroperasi selama dua tahun di Bali. AK bertindak sebagai pengendali operasional situs web di Bali sekaligus membagi hasil keuntungan kepada PSK dan timnya. Sementara itu, MT berperan sebagai operator yang mengelola komunikasi dengan pelanggan dari berbagai negara.
Pengungkapan dan Barang Bukti yang Disita
Penangkapan AK dan MT dilakukan di wilayah Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Jumat (10/1/2025). Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti paspor, 17 ponsel, laptop, kartu ATM bank lokal dan asing, buku tabungan, 305 kartu SIM, serta dokumen pribadi milik AK.
AK diketahui bertanggung jawab atas pendaftaran PSK di situs web dan pengaturan transaksi pembayaran. Setiap transaksi dilakukan melalui rekening bank atas nama AK. Praktik prostitusi ini menawarkan tarif antara USD 300-350 untuk sekali kencan.
Modus Operandi dan Jangkauan Jaringan
Situs web yang dikelola kedua tersangka menjajakan PSK dari berbagai negara, termasuk dari 12 kota di Indonesia. Daniel menyebut jaringan ini beroperasi secara internasional, memungkinkan pelanggan dari seluruh dunia untuk mengakses layanan melalui platform online.
AK dan MT membagi hasil keuntungan dengan skema pembagian: 50% untuk PSK, 40% untuk AK sebagai pengendali utama, dan sisanya untuk anggota tim yang mengatur lokasi pertemuan. Polisi juga menemukan salah satu korban TPPO berinisial EE, seorang perempuan asal Rusia, yang dipaksa menjadi PSK.
Upaya Polisi Membongkar Jaringan Internasional
Kepolisian Bali kini bekerja sama dengan Mabes Polri dan polda lainnya untuk mengungkap jaringan prostitusi online serupa di kota-kota lain. Meski 11 kota selain Bali belum diungkap, Daniel memastikan bahwa upaya pemberantasan jaringan internasional ini akan terus dilakukan.
Tersangka AK dan MT kini ditahan dan dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 45 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman yang mereka hadapi mencapai 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 600 juta.
Peringatan terhadap Jaringan TPPO Internasional
Kasus ini mengungkap bahaya jaringan perdagangan manusia yang memanfaatkan teknologi dan dunia maya untuk menjalankan praktik ilegalnya. Penangkapan ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap keberadaan jaringan internasional yang dapat merugikan korban dari berbagai negara.