Pada pagi yang tampaknya biasa di Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, seorang petani bernama Suto menemukan pemandangan yang mengejutkan di jalan setapak menuju sawah. Ia mendapati sepasang kaki manusia mencuat dari tumpukan sampah di tengah hutan jati.

Dengan penuh ketakutan, Suto mendekati lokasi dan mendapati tubuh seorang perempuan yang mengenakan kaus hijau serta celana jeans. Takut akan temuannya, ia segera berlari ke warung terdekat untuk memberitahukan warga lainnya. Informasi ini pun segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Identitas Korban dan Proses Penyidikan

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk Suto. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr Soegiri, Lamongan, untuk diidentifikasi.

Setelah diperiksa lebih lanjut, korban diketahui bernama Murni Cahyani, seorang perempuan berusia 21 tahun asal Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu. Identitas korban terungkap setelah keluarganya yang merasa kehilangan datang ke rumah sakit dan memastikan jenazah tersebut.

Murni diketahui sebagai istri Rahmat Hidayat, seorang pria asal Bojonegoro. Namun, ia sedang dalam proses perceraian dan sementara waktu tinggal di rumah orang tuanya sambil bekerja di sebuah pabrik sepatu di Mantup.

Motif dan Penangkapan Pelaku

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Roberto Setyawan, seorang pemuda berusia 19 tahun asal Desa Balong Panggang, Gresik, yang diketahui merupakan kekasih gelap korban. Pria yang akrab disapa Tito itu sempat menyangkal keterlibatannya dalam pembunuhan dan bahkan mencoba melarikan diri sebelum akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian.

Setelah diinterogasi, Tito mengakui bahwa ia telah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia merasa sakit hati karena menganggap Murni hanya memanfaatkan dirinya secara finansial selama mereka berpacaran, sementara korban tetap berhubungan dengan pria lain.

Kronologi Pembunuhan

Pada malam Selasa, Tito mengatur pertemuan dengan Murni di Sendang Mantup setelah sebelumnya nongkrong di sebuah warung kopi di Sambiroto. Ia meminta seorang temannya untuk mengantarnya ke lokasi pertemuan sebelum melanjutkan perjalanan berboncengan dengan korban menuju hutan jati.

Setelah sampai di lokasi, Tito dan Murni sempat berhubungan badan. Namun, sesaat setelah itu, Tito mencekik leher Murni hingga pingsan. Dalam amarahnya, ia menjambak rambut korban dan membenturkan kepala Murni ke batang pohon hingga memastikan korban meninggal dunia.

Tito kemudian mengambil barang-barang milik korban, seperti cincin, anting emas, dan ponsel, serta kabur menggunakan motor Honda BeAT milik Murni. Mayat korban ditinggalkan begitu saja di tumpukan sampah hutan jati, hingga ditemukan oleh warga keesokan harinya.

Hukuman yang Dijatuhkan kepada Pelaku

Akibat perbuatannya, Tito dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pada 13 Januari 2016, Pengadilan Negeri Lamongan menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun kepada Tito. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 20 tahun penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana,” ungkap hakim dalam putusannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *