Kepolisian Polres Bogor telah menetapkan dua pelaku Pak Ogah yang memukuli pengemudi mobil berinisial IH sebagai tersangka. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 dan 335 KUHP.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa kasus ini sempat dimediasi dengan harapan mencapai solusi damai. Namun, korban akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum karena mengalami gangguan kesehatan setelah kejadian tersebut. Laporan resmi pun diterbitkan oleh pihak kepolisian.

“Kami sudah memeriksa para tersangka sejak tadi malam, dan kini kasusnya ditarik dari Polsek ke Polres untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Rio.

Pengejaran Terhadap Pelaku yang Kabur

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini masih buron. Polisi telah mengetahui identitas dan kendaraan yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. Upaya pengejaran terus dilakukan oleh tim kepolisian.

“Kami terus mencari pelaku ini, dan dalam waktu dekat, kami yakin bisa menangkapnya. Kami juga mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif ke kantor polisi terdekat,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pelaku diketahui meninggalkan rumahnya dengan membawa sepeda motor dan ponsel. Pihak kepolisian juga telah berkomunikasi dengan keluarga pelaku untuk mendorong agar ia menyerahkan diri.

Imbauan dan Proses Hukum

Kapolres Bogor kembali mengingatkan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku sebelumnya dan tidak akan berhenti hingga pelaku terakhir berhasil diamankan. “Kami meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” tegas Rio.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena aksi kekerasan yang terjadi di jalur alternatif Puncak, Bogor, yang selama ini dikenal sebagai lokasi wisata. Tindakan tegas aparat diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya aksi serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *