Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar. Menurutnya, koruptor yang terbukti menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah layak dijatuhi hukuman berat, bahkan hingga 50 tahun penjara. Pernyataan ini disampaikan saat acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Prabowo juga menyampaikan kritiknya terhadap vonis ringan yang diberikan kepada terdakwa korupsi besar seperti Harvey Moeis. Ia menyebut hukuman tersebut tidak sesuai dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan pada negara. “Kalau sudah jelas ada pelanggaran besar dan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, hukuman seharusnya tidak ringan. Hakim perlu lebih tegas,” kata Prabowo.
Dukungan dari Politisi dan Proses Hukum yang Berjalan
Pernyataan tegas Prabowo ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas. Ia mengapresiasi komitmen Prabowo untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi. “Presiden menunjukkan tekad yang kuat untuk memberantas korupsi dan memastikan para koruptor jera,” ujar Hasbiallah, Selasa (31/12/2024).
Hasbiallah menambahkan bahwa keputusan hakim dalam kasus Harvey Moeis harus didasarkan pada keyakinan yang kuat dan bukti yang valid. Ia juga menyoroti bahwa meskipun Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, masyarakat berharap agar banding yang diajukan jaksa menghasilkan vonis yang lebih adil dan sesuai dengan kerugian negara. “Kita semua berharap hakim dalam proses banding nanti benar-benar menilai berdasarkan fakta, bukan opini publik,” tambahnya.
Peran Komisi Yudisial dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Hakim
Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang kasus korupsi Harvey Moeis, Hasbiallah mengapresiasi langkah Komisi Yudisial (KY) yang sedang mengusut hal tersebut. Ia berharap KY bekerja profesional, objektif, dan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku. “Kita perlu mendukung KY untuk bekerja dengan transparan dan tidak terpengaruh oleh opini masyarakat, agar kasus ini mendapatkan keadilan,” tegas Hasbiallah.
Seruan Presiden untuk Penegakan Hukum Lebih Tegas
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Jaksa Agung untuk terus berupaya memperjuangkan keadilan dengan mengajukan banding terhadap vonis Harvey Moeis. “Naikkan banding, kalau perlu vonisnya 50 tahun penjara,” ujar Prabowo dengan lantang.
Pernyataan Presiden Prabowo mencerminkan tekad pemerintah untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya. Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk DPR dan Komisi Yudisial, diharapkan Indonesia dapat melangkah menuju pemerintahan yang bersih dan adil. Langkah ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap pemberantasan korupsi tidak hanya sekadar retorika, tetapi juga aksi nyata untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi aset negara.