Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, akhirnya melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa laporan tersebut saat ini tengah dalam proses verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen.
“Saudara Raffi Ahmad telah mengirimkan laporan LHKPN-nya. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi,” kata Budi saat memberikan keterangan resmi pada Rabu (8/1/2025).
Pelaporan ini dilakukan hampir tiga bulan setelah Raffi dilantik sebagai utusan khusus oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024. Sesuai peraturan, pejabat publik memiliki waktu hingga tiga bulan setelah pelantikan untuk menyerahkan laporan harta kekayaan mereka.
Pentingnya Pelaporan LHKPN
LHKPN merupakan instrumen penting untuk menciptakan transparansi dan mencegah potensi tindak pidana korupsi di kalangan pejabat negara. Melalui laporan ini, masyarakat dapat memantau dan mengawasi aset yang dimiliki oleh para pejabat publik.
“Pelaporan ini adalah bentuk nyata dari transparansi pejabat negara. Dengan adanya keterlibatan masyarakat, ini menjadi bagian dari pemberantasan korupsi secara kolektif,” jelas Budi Prasetyo.
KPK juga menyediakan bantuan teknis dan pendampingan bagi pejabat yang mengalami kendala dalam proses pengisian laporan. Dengan demikian, setiap pejabat diharapkan mampu memenuhi kewajiban pelaporan secara akurat dan tepat waktu.
Apa Itu LHKPN?
LHKPN, atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, adalah dokumen resmi yang mencatat rincian kekayaan, aset, pengeluaran, dan penerimaan pejabat negara. Pelaporan ini diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016.
Masyarakat dapat mengakses laporan ini melalui situs resmi KPK, yaitu https://elhkpn.kpk.go.id. Informasi yang tersedia mencakup total harta kekayaan, rincian aset, serta pembandingan data dari tahun ke tahun. Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat melaporkannya dengan bukti pendukung.
Komitmen Raffi Ahmad dalam Pelaporan LHKPN
Sejak dilantik, Raffi Ahmad kerap mendapat pertanyaan terkait kewajiban melaporkan hartanya sebagai pejabat negara. Dalam beberapa kesempatan, Raffi menegaskan bahwa proses pelaporan tersebut sedang berjalan. “LHKPN saya masih dalam proses. Mohon ditunggu ya,” ujar Raffi pada November 2024.
Sebagai figur publik yang kini menjabat sebagai pejabat negara, Raffi Ahmad menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Pelaporan ini bukan hanya menunjukkan tanggung jawabnya sebagai pejabat publik, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.