Status halal pada tempat makan kembali menjadi perhatian publik, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Baru-baru ini, restoran cabai pan mee yang terletak di Kajang, Malaysia, digerebek oleh Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN) setelah ditemukan menggunakan tanda “Dapur Muslim” meskipun belum memiliki sertifikasi halal resmi.
Operasi Gabungan dengan Departemen Agama Islam Selangor
Penggerebekan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi gabungan antara KPDN dan Departemen Agama Islam Selangor (JAIS). Berdasarkan laporan masyarakat, restoran tersebut diduga menyesatkan pelanggan dengan memberikan kesan bahwa makanan yang mereka tawarkan halal.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa restoran tersebut memasang tanda “Dapur Muslim” di pintu masuk dan area makan, meskipun belum memiliki sertifikat halal yang sah. Pemilik restoran mengaku bahwa tanda tersebut dipasang atas saran pelanggan tanpa mengetahui bahwa tindakan ini melanggar hukum.
Pelanggaran Undang-Undang dan Sanksi Berat
Restoran ini diduga melanggar Perintah Deskripsi Dagang (Definisi Halal) tahun 2011. Undang-undang tersebut melarang penggunaan istilah, logo, atau simbol yang dapat menyesatkan konsumen Muslim terkait status halal suatu produk atau layanan.
Jika terbukti bersalah, pemilik restoran dapat menghadapi denda yang sangat besar, mencapai Rp 18 miliar hingga Rp 36 miliar, terutama jika pelanggaran ini dilakukan secara berulang. Selain itu, KPDN juga akan memeriksa bahan-bahan yang digunakan di restoran tersebut, seperti minyak goreng, tepung, dan gula, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.
Imbauan untuk Pengusaha Restoran
Kepala penegakan hukum KPDN cabang Kajang, Ruhaizad Zahari, menyampaikan bahwa tindakan tegas seperti ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan restoran mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pemilik restoran untuk tidak menggunakan istilah atau tanda yang menyiratkan status halal tanpa sertifikasi resmi.
Pengusaha diimbau untuk menghindari penggunaan frasa seperti “prasmanan Ramadhan” atau logo bergambar masjid yang dapat memberikan kesan bahwa makanan yang disajikan halal. Tindakan seperti ini dianggap menyesatkan dan melanggar peraturan.
Pentingnya Sertifikasi Halal Resmi
Kasus ini menyoroti pentingnya memiliki sertifikasi halal yang sah untuk menjaga kepercayaan konsumen, khususnya di negara-negara mayoritas Muslim. Dengan adanya sertifikat halal, pelanggan dapat merasa yakin bahwa makanan yang mereka konsumsi sesuai dengan syariat Islam.