Diduga Terpapar LGBT, Oknum Dosen UNP Kedapatan Simpan File Tingkah Sesama Jenis
Menguti dari Infosumbar.net – Universitas Negeri Padang (UNP) mengambil tindakan tegas terhadap oknum dosen yang terindikasi memiliki orientasi seksual sesama jenis.
Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dan bukti yang mengungkap perilaku tidak sesuai dengan kode etik yang berlaku di kampus dan dinilai telah menciderai norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Sekretaris UNP, Erianjoni menjelaskan, oknum dosen ini diberikan sanksi akademik dan tidak diizinkan untuk mengajar sampai waktu yang belum ditentukan.
Erianjoni menjelaskan kasus ini terungkap pada enam bulan lalu, saat seorang dosen lain menemukan flashdisk milik pelaku di laptop miliknya.
“Dalam flashdisk itu diketahui bahwa dosen ini punya indikasi penyuka sesama laki-laki. Tapi, karena tidak ada bukti yang kuat, dia diberi sanksi akademik,” katanya kepada Infosumbar, Selasa (20/6/2023).Sanksi ini telah diberlakukan sejak enam bulan lalu dan akan terus diperbarui hingga yang bersangkutan menunjukkan adanya perubahan perilaku.
“Oknum dosen ini merupakan tenaga pengajar tetap berstatus PNS di UNP. Dia tidak akan diberikan izin mengajar sampai ada perubahan perilaku. Ini bentuk dari ketegasan kampus untuk mengantisipasi hal-hal menyimpang di lingkungan akademik,” jelas Erianjoni.
Sebelumnya, pada dua tahun lalu, UNP juga telah memberhentikan oknum dosen lain yang terbukti melakukan perilaku seks menyimpang. Pelaku mengincar orang-orang terdekatnya sebagai korban.
Erianjoni menjelaskan kasus ini terungkap saat istri dan keluarga oknum dosen ini melaporkan perilaku suaminya yang menyukai sesama jenis.
Setelah mendapatkan klarifikasi dan dimintai keterangan, oknum dosen yang berstatus sebagai dosen tetap non-PNS ini telah diberhentikan.
“Istrinya melaporkan perbuatan suaminya ke kampus, dan sesudah didalami, banyak orang yang jadi korban oknum penyuka lelaki sesama lelaki ini. Ironisnya korban banyak dari orang-orang terdekatnya juga,” katanya.
Erianjoni menegaskan bahwa kampus tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, termasuk penyimpangan seperti LGBT, yang dilakukan oleh dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan lainnya.
Dalam mengatasi masalah ini, UNP telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kasus Pelecehan Seksual (TPKS) yang bertugas memberikan edukasi pencegahan serta menindaklanjuti laporan terkait tindakan pelecehan di lingkungan kampus.
“Selain itu, kami juga akan memperbarui kode etik kemahasiswaan sebagai pedoman bagi mahasiswa UNP. Jika terdapat mahasiswa yang terlibat dalam perilaku menyimpang dan ada bukti yang cukup, mereka juga akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sambungnya.
Namun, ia juga menekankan bahwa tanggung jawab terhadap perilaku mahasiswa di luar kampus menjadi tanggung jawab pribadi dan orang tua.
Erianjoni mengimbau para orang tua untuk mengawasi dan memberikan pola asuh yang tepat kepada anak-anak mereka, agar tidak terjerumus ke dalam perilaku menyimpang.
Ia juga menyadari bahwa kelompok dengan orientasi seksual tertentu ini memiliki komunitas dan cara komunikasi tersendiri yang sulit dilacak atau diketahui oleh orang lain.
“Jadi, perlu saya luruskan pemberian sanksi dua dosen ini bukan kasus baru. Tapi kasus lama, berita ini muncul saat rektor menjawab pertanyaan wartawan saat wisuda kemarin,” ungkapnya.
Saat itu rektor ditanya, apa tindakan UNP jika ada mahasiswa atau dosen yang terlibat perilaku menyimpang.
“Saat itu, rektor menjawab, UNP sudah memberikan sanksi kepada dua oknum dosen yang terindikasi lelaki penyuka lelaki,” jelasnya. (Rga)