Perbedaan Warna Surat Suara yang Dicoblos di Pemilu 2024: Cara Cek DPT Online dengan Mudah
Perbedaan Warna Surat Suara yang Dicoblos di Pemilu 2024: Cara Cek DPT Online dengan Mudah – Sebelum menggunakan hak mereka untuk memilih di Pemilu 2024, pemilih harus mengetahui perbedaan warna surat suara.
Selain itu, pemilih harus mengetahui apakah mereka sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024. Cara mengecek DPT secara online dapat ditemukan di artikel ini.
Setiap pemilih akan menerima surat suara untuk digunakan pada hari pencoblosan Pemilu 2024, jadi penting bagi mereka untuk mengetahui jenis surat suara yang mereka terima berdasarkan warnanya.
Pemilih dapat menggunakan surat suara sebagai alat untuk memberikan suara mereka dalam Pemilu 2024, yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
Diketahui bahwa pada Pemilu 2024 kita tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga pemilihan presiden dan wakil presiden.
Selain itu, mereka memilih anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah.
Akibatnya, sangat penting untuk mengetahui berapa banyak suara yang akan diterima pemilih pada Pemilu 2024.
Pemilih akan memiliki lima surat suara di TPS pada Pemilu 2024. Surat suara ini akan digunakan untuk mencoblos kandidat pilihan kami.
Selain itu, masing-masing dari lima surat suara ini memiliki penanda berwarna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Perbedaan warna ini menunjukkan siapa yang akan memilih dalam pemilihan tahun 2024.
Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024: Ini adalah lima warna surat suara dan perbedaan mereka, menurut akun Instagram KPU RI:
1. Suara Abu-abu
Pasangan calon presiden dan wakil presiden mencoblos menggunakan surat suara berwarna abu-abu.
Dalam waktu dekat, surat suara berwarna abu-abu akan berisi nomor, nama, foto pasangan calon, dan tanda gambar dari partai politik yang mengusulkan kandidat presiden dan cawapres.
2. Suara Kuning
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencoblos dengan surat suara berwarna kuning.
Setiap dapil akan memiliki surat suara berwarna kuning yang mengandung nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPR.
3. Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Setiap dapil DPD akan memiliki surat suara berwarna merah yang berisi nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD.
4. Deklarasi Biru
Anggota Dewan Provinsi dipilih dengan surat suara berwarna biru.
Setiap dapil akan memiliki surat suara berwarna biru yang berisi nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi. 5. Surat Suara Hijau
Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten/Kota dipilih dengan menggunakan surat suara berwarna hijau.
Setiap dapil akan memiliki surat suara berwarna biru yang berisi nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Surat Suara Mungkin Kurang dari Lima
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa dalam beberapa situasi, seseorang tidak dapat menerima lima surat suara di TPS; dalam situasi tertentu, seseorang hanya akan menerima empat, tiga, atau bahkan dua surat suara di Pemilu 2024.
Pertama, hanya empat jenis surat suara yang diberikan untuk wilayah DKI Jakarta: surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, dan surat suara DPRD Provinsi.
Kedua, pindah ke tempat pemilihan. Masyarakat yang telah mengajukan pindah memilih karena tidak dapat mencoblos di daerah asal mereka mungkin tidak memiliki lebih dari lima surat suara.
Menurut BangkaPos.com, Rahmad Nadi, anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangka Selatan, telah menyampaikan hal ini.
Pemilih yang berpindah dari satu provinsi ke provinsi lain hanya akan memiliki satu surat suara—untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Pemilih tersebut akan kehilangan kesempatan untuk mencoblos DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Provinsi, dan Dewan Kabupaten/Kota.
Di Toboali, Jumat (14/7/2023), dia menyatakan, “Kalau dia pindah memilihnya antar-provinsi, dipastikan hanya akan mendapatkan satu surat suara.”
Tidak sama dengan pemilih yang pindah dari satu kabupaten ke kabupaten lain, yang tetap berada dalam satu provinsi tetapi memiliki distrik pemilihan yang berbeda.
Dalam hal dapil DPR RI yang terdiri dari hanya beberapa kabupaten,
Surat suara Presiden dan DPD akan diberikan kepada pemilih tersebut.
Pemilih yang berpindah dari satu kabupaten ke kabupaten lain dalam provinsi yang masih merupakan satu dapil DPR RI dapat memperoleh tiga atau empat surat suara.