Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) pada Jumat, 28 Desember 2024. Ketiga turis wanita yang dideportasi tersebut adalah MB (51) asal Rusia, SDM (30) dari Tanzania, dan CGJ (26) berkebangsaan Spanyol. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas pihak Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan menegakkan aturan hukum di Pulau Bali.
Albertus Widiatmoko, Pelaksana Harian (Plh) Rudenim Denpasar, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa pelanggaran hukum keimigrasian tidak akan mendapat toleransi. “Pelanggaran yang dilakukan MB, SDM, dan CGJ menjadi contoh nyata bahwa kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Turis Rusia Ganggu Perayaan Nyepi
Salah satu WNA yang dideportasi, MB, tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2023 dengan Visa on Arrival (VoA). Selama tinggal di Bali, wanita asal Rusia ini melanggar ketertiban umum dengan mengganggu perayaan Nyepi Caka 1946 di Kuta Selatan pada 11 Maret 2024. Selain itu, MB diketahui telah tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan selama 122 hari setelah visa terakhirnya berakhir pada 10 November 2023.
MB mengaku tidak menyadari kewajiban untuk melaporkan masa tinggalnya yang sudah melebihi izin. Setelah pemeriksaan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, MB dijerat Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia kemudian dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk menjalani proses deportasi.
WNA Tanzania Menggunakan Perusahaan Fiktif
SDM, warga Tanzania, pertama kali datang ke Indonesia pada Februari 2024 dengan visa kunjungan 211. Setelah itu, ia mengubah status visanya menjadi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) Investasi. Namun, SDM tidak dapat memberikan informasi yang jelas mengenai investasi yang diajukan. Ia mengklaim berinvestasi di sebuah perusahaan bernama PT SPS, tetapi tidak mengetahui detail tentang lokasi perusahaan, jumlah karyawan, atau besaran investasinya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan yang disebutkan SDM diduga tidak benar-benar ada. Atas dasar ini, ia dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Keimigrasian karena memanfaatkan data fiktif untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia.
Model Asal Spanyol yang Langgar Aturan Keimigrasian
Sementara itu, CGJ, wanita asal Spanyol, tiba di Bali pada Februari 2024 dengan visa kunjungan yang diperpanjang hingga Januari 2025. Selama di Bali, CGJ melakukan sesi foto kreatif di Pantai Geger, Nusa Dua, yang melibatkan seorang fotografer lokal. Meski ia mengaku bahwa foto tersebut hanya untuk kesenangan pribadi, CGJ ternyata menerima bayaran atas aktivitas tersebut.
Karena tidak memiliki izin tinggal untuk bekerja, tindakannya dianggap melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah menjalani pemeriksaan, CGJ dipindahkan ke Rudenim Denpasar dan kemudian dideportasi ke negara asalnya.
Pengawasan Ketat Terhadap WNA di Bali
Ketiga WNA, yakni MB, SDM, dan CGJ, telah dideportasi ke negara masing-masing pada 27 Desember 2024 dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali akan terus ditingkatkan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
“Bali harus tetap menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melanggar hukum,” tegas Pramella.