Kejadian tragis yang menimpa satu keluarga guru di Kediri, Jawa Timur, bermula dari konflik pribadi antara Kristina (37) dan adiknya, Yusak Cahyo Utomo (35). Empat hari sebelum peristiwa, Yusak meminta pinjaman uang sebesar Rp10 juta kepada kakaknya. Namun, Kristina menolak karena Yusak masih memiliki utang sebelumnya sebesar Rp2 juta yang belum dilunasi. Selain itu, Kristina mengetahui bahwa Yusak adalah seorang pengangguran dengan catatan kriminal sebagai mantan narapidana kasus penjambretan.
Penolakan tersebut memicu rasa sakit hati mendalam pada Yusak. Setelah pulang ke rumahnya di Kecamatan Pagu, Kediri, ia mulai menyusun rencana untuk melampiaskan dendam kepada kakaknya.
Peristiwa Pembunuhan di Malam Tragis
Pada Selasa siang (3/12), Yusak kembali ke rumah Kristina dengan diantar seseorang bernama Samsudin. Namun, ia memilih menunggu di sebuah musala dekat rumah kakaknya hingga Rabu dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, Yusak melompati pagar rumah Kristina dan menunggu di halaman. Ia membawa sebuah palu yang telah disiapkan sebelumnya.
Seperti yang diperkirakan, Kristina keluar dari dapur rumah sekitar pukul 03.00 WIB. Saat Yusak kembali meminta pinjaman uang, Kristina menolak dan masuk ke dalam rumah. Dalam kemarahan, Yusak memukul leher kakaknya menggunakan palu hingga korban terjatuh.
Suami Kristina, Agus Komarudin (38), terbangun mendengar keributan dan segera mendatangi dapur. Namun, ia juga menjadi korban, dipukul beberapa kali hingga tak berdaya. Tidak berhenti di situ, Yusak menyerang kedua keponakannya, CAW (9) dan SPY (8), yang terbangun karena kegaduhan. Setelah memastikan semua korban tak berdaya, Yusak mencuri barang-barang berharga, termasuk mobil Avanza putih milik Kristina.
Penemuan Jenazah dan Penangkapan Pelaku
Jenazah Kristina, Agus, dan CAW ditemukan oleh rekan kerja Agus yang datang ke rumah mereka pada pukul 09.00 WIB. Sementara SPY, yang masih hidup meski terluka parah, segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap Yusak di Lamongan. Berdasarkan penyelidikan, motif Yusak tak hanya karena penolakan pinjaman uang, tetapi juga perselisihan Kristina dengan orang tua mereka. Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menyatakan bahwa Yusak akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Pelajaran dari Kasus yang Menggemparkan
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi masyarakat dan menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik keluarga secara bijak. Polisi terus memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil untuk memberikan keadilan bagi para korban.